sekitarBANDUNGcom – Jajaran Sat. Narkoba Polresta Bandung menggrebek gudang minuman miras yang berada di Jalan Suplier II Blok V, Kelurahan Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penggrebegan ini berawal adanya informasi dari warga masyarakat setempat.
“Ungkap kasus ini terkait dengan tindak lanjut adanya informasi dari warga yang menginformasikan ada rumah di Komplek Rancaekek yang di duga sebagai gudang miras,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Rancaekek. Jumat, 9 Desember 2022.
Kusworo menjelaskan gudang tempat penyimpanan minuman beralkohol tersebut sudah berjalan selama tahunan.
“Gudang ini yang rencananya akan mendistribusikan minuman-minuman keras ini ke warung-warung wilayah Bandung Raya, di wilayah Kotamadya Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi dan Bandung Barat,” ujarnya.
Lanjut Kusworo, selain mendapat informasi dari masyarakat. Barang haram ini digagalkan hasil dari operasi antik lodaya 2022 yang dilaksanakan pada bulan November 2022.
“Saat ini kita bisa mengamankan sebanyak 8.400 botol yang ada didalam 700 dus, perdusnya ada yang sekitar 12 ada yang 24, kurang lebihnya 8.400 keatas,” jelasnya.
“Alhamdulilah 8.400 botol ini yang kita amankan mudah-mudahan kita bisa melewati kegiatan pengamanan malam tahun baru di Kabupaten Bandung ini dengan tanpa miras atau alkohol,” sambungnya.
Terkait tersangka, Polresta Bandung baru memberikan informasi satu orang yang berinisial NP. Hingga saat ini belum melihat keterlibatan yang lain.
“Namun demikian, seandainya nanti dalam proses perkembangan penyelidikan ada berkembang maka kita akan kembangkan penyelidikan ini,” tuturnya.
“Barang bukti ini didapat dari berbagai tempat dan ada juga yang dari online,” lanjut Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan dari 8.400 botol yang diamankan dengan asumsi bahwa perbotolnya ini dikonsumsi oleh 4 orang. Maka pihaknya bisa menyelamatkan 33.600 orang dari konsumsi minuman keras ini.
Redaktur: Dudi Abi
Sumber: Humas Polresta Bandung