sekitarbandung.com – Satgas Yustisi Bandung kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik prostitusi di wilayah Kota Bandung. Sebanyak 13 pelanggar terjaring razia dan langsung menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (13/8/2025).
Mereka yang diamankan terdiri dari enam orang di salah satu apartemen kawasan pusat kota, tiga pasangan bukan suami istri, dan tujuh orang lainnya di kawasan Sindangsari.
Baca Juga: Bandung Barat Anti Korupsi, Jeje Ritchie Tegaskan Integritas Pemerintahan Bersih
Sidang Tipiring sebagai Efek Jera
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa sidang tipiring ini menjadi peringatan keras bagi pelanggar maupun masyarakat agar tidak mencoba melakukan praktik serupa.
“Sidang tipiring ini menjadi peringatan keras bahwa praktik prostitusi tidak bisa ditoleransi di Kota Bandung,” ujar Erwin di Jalan RAA Martanegara, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, pemerintah kota akan terus melakukan penertiban terhadap tempat tinggal sementara seperti kos-kosan, apartemen, hingga hotel yang disalahgunakan untuk prostitusi.
Razia Juga Sasar Minuman Beralkohol
Selain memberantas prostitusi, Satgas Yustisi Bandung juga gencar merazia penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal. Upaya ini dilakukan demi menjaga Bandung sebagai kota yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
“Bandung harus benar-benar agamis, bukan hanya nama. Kami akan tindak tegas praktik prostitusi, peredaran minol, bahkan indikasi prostitusi anak di bawah umur. Semua akan kami sapu bersih tanpa kompromi,” tegas Erwin.
Dampak Penegakan Hukum
Erwin mengungkapkan bahwa konsistensi penegakan hukum telah menunjukkan hasil positif, seperti penurunan pelanggaran di sejumlah tempat hiburan malam. Pemkot Bandung bahkan siap menutup diskotik yang terbukti melanggar aturan, terutama yang tidak jelas kepemilikannya.
“Efek penegakan ini nyata. Kalau mereka patuhi aturan, kami dukung. Tapi kalau melanggar, kami tindak tegas. Hari ini dan besok, saya akan mulai menutup diskotik yang terbukti melanggar,” ujarnya.
Aturan yang Dilanggar
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, praktik prostitusi dan penyalahgunaan tempat usaha untuk kegiatan asusila dapat dikenakan sanksi tipiring. Proses ini memungkinkan pelanggar disidangkan dengan hukuman denda atau kurungan singkat.
Langkah Satgas Yustisi Bandung ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan menjaga ketertiban di ibu kota Jawa Barat tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penegakan Perda di Kota Bandung, pembaca dapat mengunjungi website resmi Pemkot Bandung.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com.

