Tuntas! Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa, Terpental 20 Meter di Bandung Berhasil Diringkus

sekitarBANDUNGcom, Bandung, 20 Juli 2023 – Sebuah kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang mahasiswa di Kota Bandung akhirnya menemui titik terang. Dipimpin langsung oleh

sekitarBANDUNGcom, Bandung, 20 Juli 2023 – Sebuah kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang mahasiswa di Kota Bandung akhirnya menemui titik terang. Dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, S.H., S.I.K (@ekomayya), pelaku tabrak lari yang keji tersebut berhasil ditangkap. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerja keras aparat kepolisian, menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa.

Kronologi Tragis Tabrak Lari di Jalan Moch Toha

Insiden tabrak lari yang memilukan ini terjadi pada Hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023, sekira pukul 02.30 WIB dini hari. Lokasi kejadian berada di Jl. Moch. Toha depan Bengkel Gajah Mada No. 148, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, sebuah ruas jalan yang cukup padat di ibu kota Jawa Barat.

Tragedi ini memakan korban jiwa, seorang mahasiswa bernama Ardika Dwi Nugroho, yang meninggal dunia di tempat kejadian. Selain Ardika, insiden ini juga mengakibatkan satu orang lainnya mengalami luka ringan. Saat kejadian, pelaku yang mengendarai sebuah mobil pick up Suzuki dengan nomor polisi D-8367-VO langsung melarikan diri dari lokasi. Tindakan meninggalkan korban di tempat kejadian tanpa memberikan pertolongan ini merupakan pelanggaran berat dan menunjukkan perilaku tidak bertanggung jawab.

Penyelidikan Cermat dan Bantuan Lintas Wilayah

Setelah insiden tersebut, Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi dan melacak pelaku. Proses penyelidikan tidaklah mudah, mengingat minimnya saksi di dini hari dan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak. Namun, berkat ketelitian petugas, petunjuk-petunjuk mulai terkumpul.

Pelaku akhirnya teridentifikasi setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman kamera pengawas menjadi bukti krusial yang membantu polisi mengidentifikasi kendaraan dan melacak pergerakan pelaku.

Penyelidikan kasus ini juga mendapatkan bantuan dari Unit Gakkum Satlantas Polda Jawa Barat. Kolaborasi lintas unit dan wilayah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus tabrak lari, terutama yang mengakibatkan korban jiwa, dan memastikan bahwa pelaku tidak dapat dengan mudah menghindar dari hukum.

Baca juga : Pria Diduga ODGJ Babak Belur Usai Begal Payudara di Bandung

Tuntas! Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa, Terpental 20 Meter di Bandung Berhasil Diringkus

Penangkapan Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti Kunci

Setelah identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui, tim kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penjemputan. Pelaku ditemukan bersembunyi di Kampung Sukamanah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Saat melakukan penjemputan ke alamat pelaku, petugas berhasil mendapati barang bukti kunci berupa mobil pick up yang digunakan dalam insiden tersebut. Mobil pick up Suzuki dengan nomor polisi D-8367-VO yang menjadi kendaraan pelaku saat melarikan diri, ditemukan sedang terparkir. Penemuan kendaraan ini menjadi bukti fisik yang tak terbantahkan, semakin memperkuat kasus yang dibangun oleh kepolisian.

Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum selanjutnya akan berjalan, di mana pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap seluruh detail kejadian dan motif di baliknya.

Konsekuensi Hukum Berat bagi Pelaku Tabrak Lari

Pelaku tabrak lari yang menyebabkan kematian akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku kemungkinan akan dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara.

Lebih dari itu, tindakan melarikan diri setelah terjadi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri, yaitu Pasal 312 UU LLAJ, yang ancaman pidananya dapat memberatkan hukuman pelaku. Pasal ini bertujuan untuk mencegah pengemudi melarikan diri dan mengabaikan tanggung jawab moral serta hukum mereka di tempat kejadian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berkendara dengan hati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan yang terpenting, tidak pernah melarikan diri dari tanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan. Keberhasilan Polrestabes Bandung dalam mengungkap dan menangkap pelaku ini adalah cerminan komitmen aparat dalam menegakkan keadilan dan menjaga keamanan di jalan raya. Semoga almarhum Ardika Dwi Nugroho mendapatkan tempat terbaik, dan keadilan dapat sepenuhnya ditegakkan.

Baca juga : Dokter Priguna Akan Disidang Atas Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

(adm)

Related Post

Tinggalkan komentar