Entah apa yang tengah merasuki remaja berusia 16 tahun yang tega menikam secara membabi buta pemilik warung hingga meninggal dunia (41).
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan awal mulanya remaja tersebut sedang berbelanja ke warung milik korban.
Remaja (pelaku) tersebut kemudian merasa tersinggung oleh pemilik warung yang menatapnya dengan tatapan sinis. Sehingga ia secara nekad menikam korban dengan pisau.
“Saat bertransaksi, yang bersangkutan merasa pemilik warung menatapnya dengan sinis karena tersinggung, maka mendekatinya dan melakukan penusukan kepada pemilik warung tersebut,” kata Kusworo.
Istri korban yang tengah hamil 4 bulan mencoba meleraikan tindakan pelaku. Namun naas, aksinya tidak mampu menyelamatkan nyawa sang suami.
Selang seminggu kemudian, akhirnya pelaku yang sempat bersembunyi berhasil ditangkap Polresta Bandung.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terjerat pasal 338 tentang pembunuhan, disubsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.