12 Pelaku Curanmor di Kota Bandung Berhasil Ditangkap oleh Polrestabes Bandung

Sekitarbandung.com – Sebanyak 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung akhirnya berhasil ditangkap oleh Polrestabes Bandung. Kedua belas pelaku bersama dua penadah tersebut

Dicky Wicaksono

12 Pelaku Curanmor di Kota Bandung Berhasil Ditangkap oleh Polrestabes Bandung
12 Pelaku Curanmor di Kota Bandung Berhasil Ditangkap oleh Polrestabes Bandung (Instagram/@polrestabesbandung)

Sekitarbandung.com – Sebanyak 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung akhirnya berhasil ditangkap oleh Polrestabes Bandung.

Kedua belas pelaku bersama dua penadah tersebut berinisial GF, R, RT, DH, RP, AZ, D, I, P, F, R, dan A. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tujuh laporan polisi pada periode November hingga Desember 2025.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @polrestabesbandung pada Senin (29/12/2025), Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di beberapa wilayah Kota Bandung, yaitu:

  • Sarijadi.
  • Antapani.
  • Sumur Bandung.
  • Babakan Ciparay.
  • Sekitar Alfamart Babakan Ciparay.
  • Astana Anyar.

“Jadi TKP-nya ada di beberapa titik yang semuanya berada di Kota Bandung,” ujarnya.

Baca Juga: Aksi Heroik Bocah Gagalkan Curanmor dengan Teriakan, Pelaku Langsung Tertangkap di Lokasi

Barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa tiga buah mata kunci, tiga buah kunci letter T, satu buah magnet, satu buah bahan kunci merek Honda, serta 12 unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni merusak kunci kontak atau membawa kabur kendaraan yang ditinggal pemiliknya. Seluruh tersangka kemudian dijerat Pasal 363 KUHP.

Diketahui, terdapat tiga unit kendaraan yang telah diserahkan langsung kepada para korban. Sementara itu, bagi warga lainnya yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan untuk mengambilnya.

Oleh karena itu, bagi wargi Bandung yang merasa kehilangan sepeda motor di TKP tersebut dapat datang ke Polrestabes Bandung dengan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Bikin 60 STNK Palsu, Sindikat Curanmor Bandung Ditangkap

Related Post

Tinggalkan komentar