sekitarBANDUNGcom – Jauh sebelum namanya identik dengan jeruji besi, Doni Salmanan adalah personifikasi dari sebuah mimpi. Dikenal luas sebagai “Crazy Rich Bandung”, ia mempesona publik dengan gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial: deretan mobil sport, motor-motor langka, dan aksi bagi-bagi uang di jalanan. Namun, mimpi tersebut berubah menjadi mimpi buruk saat ia ditangkap pada Maret 2022, terseret dalam kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang merugikan korbannya hingga puluhan miliar rupiah.
Penangkapannya adalah awal dari sebuah saga hukum yang penuh liku-liku. Proses peradilannya tidak berjalan linear, melainkan laksana sebuah drama tiga babak yang mempermainkan emosi publik dan rasa keadilan para korbannya. Setiap putusan palu hakim menghadirkan sebuah kejutan baru, dari vonis ringan yang memicu amarah, hukuman yang diperberat dan menyalakan harapan, hingga putusan final yang antiklimaks. Inilah kilas balik dari drama vonis Doni Salmanan.
Babak Pertama: Euforia Semu dan Vonis 4 Tahun yang Melukai Keadilan
Sidang perdana Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjadi sorotan nasional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan yang terpenting, perampasan seluruh asetnya untuk dikembalikan kepada para korban. Tuntutan tersebut dianggap setimpal dan memberikan harapan besar bagi para korban yang telah kehilangan tabungan hidup mereka.
Namun, pada 15 Desember 2022, majelis hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis yang terasa seperti petir di siang bolong. Doni Salmanan divonis jauh lebih ringan, yakni hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Yang lebih melukai rasa keadilan, hakim memutuskan bahwa Doni tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga seluruh aset mewahnya harus dikembalikan kepadanya. Putusan tersebut sontak memicu kemarahan dan kekecewaan massal.
Ikhwan Tony, salah seorang pengacara yang mewakili para korban, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. “Ini sangat mencederai rasa keadilan. Aset-aset yang jelas-jelas dibeli dari uang hasil kejahatan justru dikembalikan kepada pelakunya, sementara para korban tidak mendapatkan ganti rugi sepeser pun. Kami merasa putusan ini tidak berpihak pada korban sama sekali,” ujarnya, seperti yang dimuat oleh Detik.com.
Babak Kedua: Banding Jaksa dan Hukuman 8 Tahun yang Menyalakan Harapan
Merasa putusan tingkat pertama tidak adil, Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Babak kedua dari drama hukum ini pun dimulai, dan hasilnya memberikan secercah harapan baru bagi para korban. Pada 21 Februari 2023, majelis hakim PT Bandung menganulir putusan PN Bale Bandung dan menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat.
Hukuman penjaranya diperberat dua kali lipat menjadi 8 tahun. Lebih krusial lagi, hakim PT Bandung menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan TPPU dan memerintahkan agar seluruh asetnya, termasuk mobil-mobil mewah dan motor-motor gede, dirampas untuk negara. Meskipun aset tersebut tidak langsung dikembalikan ke korban, putusan perampasan tersebut setidaknya memastikan bahwa pelaku tidak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya. Publik pun bersorak, merasa keadilan mulai ditegakkan.
Seorang pengamat hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H., menilai putusan banding tersebut sebagai sebuah koreksi yang tepat. “Putusan Pengadilan Tinggi Bandung telah mengoreksi kekeliruan fatal dari pengadilan tingkat pertama. Dengan membuktikan adanya TPPU dan merampas aset, hakim telah menerapkan semangat pemberantasan kejahatan ekonomi yang sesungguhnya, yaitu memiskinkan pelaku kejahatan,” paparnya.
Babak Ketiga: Antiklimaks di Mahkamah Agung, Putusan Final yang Mengejutkan
Harapan publik agar hukuman Doni Salmanan semakin diperberat di tingkat kasasi ternyata harus pupus. Babak final yang berlangsung di Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 justru menghadirkan sebuah antiklimaks yang “mengejutkan”. Majelis hakim agung memang menolak kasasi dari pihak Doni Salmanan dan pengacaranya, yang berarti statusnya sebagai terpidana sudah final.
MA juga tetap pada putusan PT Bandung untuk merampas seluruh aset hasil kejahatannya. Namun, yang menjadi kejutan adalah keputusan MA untuk “menyunat” atau mengurangi hukuman penjaranya dari 8 tahun menjadi 7 tahun. Keputusan tersebut terasa aneh dan tidak terduga, mengingat PT Bandung sebelumnya telah melihat adanya cukup alasan untuk memperberat hukuman secara signifikan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengomentari putusan MA yang seringkali sulit diprediksi. “Mahkamah Agung memiliki pertimbangan hukumnya sendiri yang terkadang berbeda dari pengadilan di bawahnya. Meskipun bagi publik pengurangan hukuman terasa janggal, hakim kasasi mungkin memiliki pertimbangan lain seperti peran terdakwa atau interpretasi hukum yang berbeda. Namun, putusan seperti ini memang seringkali sulit dipahami oleh logika keadilan masyarakat,” jelasnya kepada CNN Indonesia.
Akhir dari Drama, Awal dari Perdebatan
Dengan putusan kasasi MA, drama hukum Doni Salmanan secara resmi telah berakhir. Sang “Crazy Rich Bandung” kini harus menjalani hukuman 7 tahun penjara dan kehilangan seluruh hartanya. Namun, perjalanan vonisnya yang naik-turun dari 4, ke 8, lalu kembali ke 7 tahun menyisakan sebuah perdebatan panjang. Kasus ini menjadi sebuah studi kasus yang menarik tentang bagaimana keadilan bisa diinterpretasikan secara berbeda di setiap tingkatan peradilan, dan bagaimana rasa keadilan publik seringkali tidak selalu berjalan seiring dengan putusan hukum formal.
Bukan hanya dipangkas, tapi juga Mengejutkan! Doni Salmanan Terbebas Dari Vonis Ganti Rugi Korban Aplikasi Quotex

