Remisi Lapas Narkotika Bandung 2025: Ribuan Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman

sekitarbandung.com – Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia membawa kabar bahagia bagi ribuan narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung. Sebanyak 1.942 warga binaan mendapatkan

Aracely Azwa

Remisi Lapas Narkotika Bandung 2025: Ribuan Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman

sekitarbandung.com – Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia membawa kabar bahagia bagi ribuan narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung. Sebanyak 1.942 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan melalui program Remisi Lapas Narkotika Bandung 2025, Senin (18/8/2025).

Siapa Saja yang Mendapatkan Remisi?

Kepala Lapas Narkotika Bandung, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa dari total penerima, 964 orang mendapat remisi umum, sementara 978 orang lainnya diajukan untuk remisi dasar.

Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan hanya soal pemotongan hukuman, tapi juga menjadi indikator keberhasilan program pembinaan di dalam lapas,” ujar Ahmad.

Baca Juga: PMI Apresiasi BRI Taipei Branch, Mudahkan Transaksi dan Kirim Uang ke Indonesia

Ada yang Langsung Bebas

Dari ribuan penerima remisi, 28 orang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Sementara itu, sebagian besar lainnya memperoleh pemotongan masa tahanan mulai dari satu hingga lima bulan.

Kebijakan ini disambut suka cita oleh keluarga dan kerabat warga binaan yang hadir. Suasana haru bercampur bahagia mewarnai acara penyerahan surat remisi di Aula Lapas Bandung.

Ketentuan Remisi untuk Kasus Khusus

Ahmad menegaskan, untuk kasus-kasus tertentu seperti narkotika, tindak pidana korupsi (tipikor), maupun perlindungan anak, aturan pemberian remisi tetap memiliki syarat tambahan berupa subsider.

Artinya, meskipun mendapatkan remisi, warga binaan dengan kasus tersebut tetap wajib menjalani hukuman tambahan sesuai ketentuan undang-undang.

“Aturan ini menjadi bagian dari pengawasan agar remisi diberikan secara adil dan sesuai hukum,” tambah Ahmad.

Jumlah Warga Binaan di Lapas Bandung

Saat ini, Lapas Narkotika Kelas II A Bandung menampung 1.574 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.048 narapidana dan 526 tahanan dengan berbagai latar belakang kasus.

  • 529 orang terjerat kasus narkotika

  • 1.045 orang menjalani hukuman pidana umum

  • Mayoritas warga binaan berasal dari Jawa Barat, dengan jumlah 1.492 orang

  • Sisanya, 106 orang, berasal dari wilayah Kabupaten Bandung

Data ini menggambarkan betapa kompleksnya latar belakang kasus di lapas, sehingga pembinaan dan program remisi menjadi salah satu langkah penting dalam upaya rehabilitasi.

Tujuan Pemberian Remisi

Selain sebagai bentuk penghargaan, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu menjaga perilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri agar lebih siap kembali ke masyarakat.

“Kami berharap remisi tahun ini menjadi penyemangat warga binaan untuk berubah dan berkontribusi positif setelah bebas nanti,” tutur Ahmad.

Program pembinaan yang berjalan di Lapas Narkotika Bandung mencakup pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, hingga pendidikan informal. Semua diarahkan agar narapidana bisa memiliki bekal hidup setelah kembali ke lingkungan sosialnya.

Momentum Kemerdekaan untuk Harapan Baru

Pemberian Remisi Lapas Narkotika Bandung 2025 bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80. Hal ini membawa makna simbolis bahwa kemerdekaan tidak hanya untuk rakyat Indonesia secara umum, tetapi juga memberi harapan baru bagi mereka yang sedang menjalani hukuman.

Seperti diungkapkan Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, remisi adalah jalan bagi narapidana untuk memperbaiki diri.

“Semoga ini menjadi langkah awal bagi warga binaan untuk bangkit, kembali ke jalan yang benar, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pemberian Remisi Lapas Narkotika Bandung 2025 kepada 1.942 warga binaan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjalankan fungsi pembinaan, bukan sekadar penghukuman.

Selain mengurangi masa tahanan, remisi juga memberi semangat baru bagi narapidana untuk memperbaiki diri. Momentum HUT ke-80 RI ini diharapkan menjadi titik balik bagi mereka untuk siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan mental yang lebih baik.

Bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih detail tentang aturan remisi, prosedur, dan dasar hukumnya, informasi resmi bisa dilihat langsung melalui laman Kementerian Hukum dan HAM RI

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar