sekitarbandungcom – Penebangan pohon di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, mendapat tindak lanjut dari Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pihak yang melakukan penebangan telah dikenai denda dan pohon baru akan ditanam kembali di lokasi semula.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah dua pohon di kawasan Jalan Moch Toha, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, ditebang. Informasi mengenai jumlah dua pohon tersebut dilaporkan Galamedia, sementara Portal Jabar menyebut penebangan dilakukan tanpa kewenangan dan telah ditindaklanjuti pemerintah.
Farhan menyampaikan keterangan itu saat berada di Pendopo Kota Bandung pada Kamis, 17 September 2026. Menurutnya, penanganan tidak berhenti pada pemberian denda karena pohon yang ditebang akan diganti dengan pohon baru.
Pohon Jalan Moch Toha Ditebang, Pemkot Pastikan Ditanam Kembali
Farhan mengatakan pohon pengganti akan ditanam di titik yang sama dengan lokasi sebelumnya. Ia menyebut titik tersebut berada dekat palang parkir.
Langkah itu menjadi bagian dari tindak lanjut Pemkot Bandung setelah penebangan pohon diketahui. Pemerintah memastikan keberadaan pohon di lokasi tersebut dipulihkan melalui penanaman kembali.
Dalam keterangannya, Farhan juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh pohon di Kota Bandung bukan pekerjaan sederhana. Pemerintah tidak dapat mengawasi setiap pohon secara terus-menerus sehingga penebangan dapat terjadi tanpa langsung diketahui petugas.
Meski demikian, pemerintah memiliki sejumlah instrumen untuk melakukan pengawasan. Farhan menyebut kewenangan perizinan usaha dapat menjadi salah satu bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat.
Menurut Farhan, sanksi yang diberikan pemerintah harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak dapat menetapkan sanksi melebihi batas yang telah diatur dalam aturan.
Karena itu, penanganan kasus tidak hanya dilihat dari besaran denda. Pemkot Bandung juga memastikan pemulihan kondisi lingkungan melalui penanaman pohon kembali di lokasi yang sama.
Baca juga:Pocari Sweat Run 2026 Hari Pertama, Ribuan Pelari Ramaikan Bandung Sejak Dini Hari
Pohon Jalan Moch Toha Ditebang, Pengawasan Usaha Jadi Perhatian
Farhan menjelaskan kewenangan perizinan usaha berada di tangan pemerintah kota dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga. Namun, persoalan penebangan pohon di Jalan Moch Toha tidak otomatis berarti izin usaha pihak terkait akan dicabut.
Portal Jabar melaporkan fokus utama pemerintah dalam kasus tersebut adalah mengembalikan pohon ke lokasi semula. Farhan juga memberikan contoh kasus lain di kawasan Dago ketika izin lingkungan ditahan sementara sebagai bagian dari kewenangan pemerintah.
Untuk kasus Jalan Moch Toha, sejumlah media mengaitkan penebangan dengan aktivitas salah satu tempat usaha padel. Namun, kaitan tersebut perlu disampaikan secara hati-hati karena laporan media menggunakan konteks dugaan dan belum menjadi dasar untuk menyatakan usaha tersebut terbukti melakukan penebangan.
Baca juga:Danny Setiawan Meninggal Dunia, Mantan Gubernur Jawa Barat Tutup Usia 81 Tahun
Galamedia melaporkan dua pohon yang ditebang berada di kawasan Jalan Moch Toha. Pemberitaan tersebut juga menyebut sisa pohon telah disegel ketika pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya meninjau lokasi pada 16 September 2026.
Sebelumnya, Edwin menyoroti penebangan tersebut dan meminta aturan mengenai perlindungan pohon tetap ditegakkan. Ia menyampaikan bahwa aktivitas pembangunan atau pengembangan usaha harus mengikuti aturan, termasuk ketentuan terkait lingkungan.
Pemkot Bandung kemudian memastikan tindak lanjut berupa denda dan penanaman kembali. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penanganan pohon yang ditebang tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan ruang yang sebelumnya ditumbuhi pohon.
Penanaman kembali di titik semula menjadi langkah yang ditekankan Wali Kota Bandung. Pemerintah juga tetap menggunakan kewenangan yang tersedia sesuai aturan untuk mengawasi kegiatan usaha di wilayahnya.
Langkah tersebut juga menjadi pengingat bahwa keberadaan pohon di ruang kota memiliki kaitan dengan penataan lingkungan.
Penanganan melalui denda dan penanaman kembali memberikan dua aspek tindak lanjut, yakni penerapan aturan terhadap pelanggaran serta pemulihan kondisi lokasi setelah pohon ditebang.
Pemerintah menyatakan prosesnya tetap berjalan berdasarkan kewenangan yang tersedia.
Dengan demikian, kasus pohon Jalan Moch Toha menjadi perhatian karena menyangkut penegakan aturan sekaligus pemulihan lingkungan. Pemkot Bandung memastikan pohon baru akan kembali ditanam di lokasi semula, sementara pemberian sanksi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

