Sidang Dokter Priguna Digelar Tertutup di Bandung, Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal

sekitarbandung.com – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) resmi digelar pada Kamis (21/8/2025) di Pengadilan Negeri

Aracely Azwa

Sidang Dokter Priguna Digelar Tertutup di Bandung, Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal

sekitarbandung.com – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) resmi digelar pada Kamis (21/8/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. Sidang ini digelar tertutup untuk menjaga privasi korban dan terdakwa, meski pembacaan putusan akan tetap terbuka bagi publik.

Kronologi Sidang Dokter Priguna di PN Bandung

Kasus ini mencuat pada 18 Maret 2025, ketika Priguna, dokter residen anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), diduga melakukan kekerasan seksual terhadap penunggu pasien di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Modus yang digunakan berupa pemeriksaan medis palsu, di mana korban diminta mengenakan pakaian operasi sebelum disuntik hingga tidak sadarkan diri. Hasil penyidikan mengungkap minimal tiga korban.

Baca Juga: Aktivitas Sesar Lembang Meningkat, Pemkab Bandung Barat Ingatkan Warga Tetap Waspada

Proses Persidangan dan Tuntutan Jaksa

Terdakwa hadir pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat, mengenakan masker, dan menutupi wajah. Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Bandung, Lingga Setiawan, dengan hakim anggota Sri Senaningsih dan Zulfikar Siregar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta, berdasarkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e serta Pasal 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Humas PN Bandung, Dal Yusra, menegaskan, “Sidang digelar tertutup karena menyangkut privasi para pihak. Namun, pembacaan putusan tetap terbuka.” Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menambahkan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi karena telah mengakui perbuatannya.

Barang Bukti dan Dugaan Kelainan Seksual

Penangkapan Priguna terjadi pada 25 Maret 2025 di apartemennya di Bandung. Polisi menyita infus, jarum suntik, sarung tangan, kondom, dan obat-obatan.

Saksi dan Sidang Lanjutan

JPU memastikan saksi korban serta beberapa pihak dari RSHS Bandung akan hadir dalam sidang lanjutan Senin (25/8/2025). Sidang akan masuk tahap pemeriksaan saksi sebelum berlanjut ke agenda pembelaan dan pembacaan putusan.

Dampak dan Edukasi Publik

Kasus ini menekankan pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual di fasilitas kesehatan. Menurut Komnas Perempuan, kekerasan seksual di institusi medis sering terjadi karena lemahnya pengawasan internal dan prosedur medis yang kurang ketat.

Masyarakat Bandung dianjurkan mengikuti informasi resmi dari PN Bandung dan Kejati Jabar agar terhindar dari hoaks atau spekulasi. Sidang dokter Priguna juga menjadi momentum edukatif untuk memahami proses hukum dan hak-hak korban TPKS.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar