sekitarbandung.com – Penertiban reklame ilegal Bandung kini menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Langkah tegas ini diambil karena keberadaan ribuan papan reklame tanpa izin tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditaksir mencapai Rp20 miliar setiap tahun.
Aturan Tegas dalam Perda Reklame
Dasar penertiban reklame ilegal Bandung adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Aturan ini menegaskan larangan pemasangan reklame di ruang milik jalan, bando jalan, hingga radius 100 meter dari sekolah, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan penertiban harus dilakukan konsisten. “Reklame bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal manfaat bagi masyarakat dan pemasukan daerah. Dengan aturan jelas, kota jadi rapi, PAD meningkat, dan iklim usaha tetap sehat,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Dana Darurat, Fokus Perbaikan Jalan hingga Dukung UMKM
Mekanisme Penertiban oleh Satpol PP
Dalam rapat koordinasi lintas OPD, Pemkot Bandung menugaskan Satpol PP untuk melakukan pendataan reklame ilegal. Mekanisme yang ditempuh mulai dari surat pemberitahuan, peringatan, hingga pembongkaran paksa bila pengusaha tidak patuh.
“Pengusaha diberi waktu tujuh hari membongkar sendiri. Jika tidak, Pemkot yang akan bertindak langsung,” tegas Erwin.
Dampak Positif untuk PAD dan Kota
Dengan penertiban reklame ilegal Bandung, pemerintah optimistis PAD dari sektor reklame akan meningkat signifikan. Sebagai perbandingan, menurut Direktorat Jenderal Pajak, pajak reklame merupakan salah satu instrumen penting yang berkontribusi besar bagi penerimaan daerah.
Selain peningkatan PAD, tata kota akan lebih tertata, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Bandung.
Keadilan bagi Pengusaha Reklame
Meski tegas, Pemkot Bandung juga memberi kesempatan adil bagi pengusaha. Sistem zonasi reklame akan diberlakukan sehingga ada kepastian lokasi mana yang diperbolehkan.
“Prinsipnya jelas: aturan tegas tapi adil. Dengan zonasi, pengusaha tidak dirugikan, kota juga tetap tertib,” ujar Erwin.
Partisipasi Warga dalam Pengawasan
Selain peran Satpol PP, warga juga dilibatkan. Melalui kanal pengaduan resmi Pemkot, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan reklame ilegal. Langkah ini sejalan dengan kebijakan transparansi tata kelola daerah yang juga ditekankan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan warga, Pemkot Bandung yakin penertiban reklame ilegal Bandung akan membawa dampak positif. Kota menjadi lebih rapi, PAD meningkat, dan keselamatan masyarakat lebih terjamin.
“Kalau semua pihak patuh, Bandung bisa lebih tertib dan bermanfaat bagi semua,” pungkas Erwin.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

