sekitarbandung.com – Perkara hukum terkait Sidang Kasus Pertambangan Agus Supriatna kembali mencuri perhatian publik. Pada Kamis (18/9/2025), Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Saksi Ungkap Kerja Sama Tambang
Dalam ruang sidang Kusumah Atmadja 1, majelis hakim menghadirkan saksi Arifin Gandawijaya, Direktur PT Global Niaga Mandiri. Arifin menjelaskan, dirinya pernah menjalin kerja sama dengan terdakwa Agus Supriatna yang saat itu bertugas sebagai pelaksana lapangan di PT Lancar Jaya Sejahtera.
“Saya pemegang konsesi tambang, sementara Agus berperan sebagai pelaksana. Kerja sama kami dituangkan dalam perjanjian resmi,” jelas Arifin.
Namun, hakim ketua Lingga Setiawan beberapa kali menegur saksi agar memberikan jawaban tegas tanpa berbelit.
Baca Juga: Asia Afrika Festival Bandung 2025 Siap Meriahkan Kota dengan HJKB dan Parade Mobil Hias
Masalah Perizinan Jadi Sorotan
Kerja sama yang dijalankan sejak November 2020 itu sebenarnya hanya berlaku hingga Mei 2023. Tetapi, dalam dakwaan disebutkan Agus tetap menambang batu andesit (galian C) di Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, bahkan setelah masa kontrak berakhir.
Kegiatan penambangan tersebut menimbulkan persoalan karena tidak disertai izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Fakta inilah yang menjadi inti perkara yang menjerat Agus Supriatna.
Kuasa Hukum Berikan Pembelaan
Kuasa hukum terdakwa, Sugiwulanto, menyampaikan pembelaannya. Menurut dia, kliennya memang masih menambang setelah perjanjian dengan PT Global berakhir, tetapi dilakukan di atas lahan milik pribadi seluas 4 hektare.
“Sebagian kecil lahan memang tumpang tindih dengan konsesi PT Global, namun mayoritas berada di tanah milik klien kami sendiri. Aktivitas tersebut berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025, sampai akhirnya ada inspeksi dari Gubernur Jawa Barat,” papar Sugiwulanto.
Sidang Berlanjut
Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi berikutnya pada agenda persidangan mendatang. Perkara ini menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Kasus Agus Supriatna turut menjadi contoh bagaimana praktik pertambangan tanpa izin dapat memicu persoalan serius. Regulasi mengenai izin tambang dapat dibaca secara lengkap melalui laman resmi Kementerian ESDM yang menyediakan informasi perizinan mineral dan batubara.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

