sekitarbandung.com – Keberadaan reklame ilegal Bandung kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah bando reklame yang berdiri kokoh di kawasan Jalan Riau membuat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, geram. Reklame tersebut dipasang tanpa izin resmi hanya dalam hitungan hari, sehingga dipastikan melanggar aturan tata ruang kota.
Wawali Bandung Turun Tangan
Erwin langsung mengecek lokasi reklame ilegal tersebut pada Jumat (26/9/2025) sore. Ia menegaskan bahwa pemasangan reklame tanpa izin sangat mencederai upaya pemerintah dalam menertibkan wajah kota.
“Saya mendapat laporan dari masyarakat. Tahu-tahu sudah berdiri reklame baru di sini. Ini jelas melanggar aturan karena izin reklame baru sudah tidak dikeluarkan lagi,” tegas Erwin.
Menurut informasi, pengerjaan reklame ilegal itu dilakukan secara diam-diam pada malam hari. Dalam tiga malam berturut-turut, rangka reklame berdiri hingga akhirnya mengejutkan warga sekitar.
Baca Juga: Reklame Ilegal Bandung Ditertibkan, Bando di Jalan Riau Dibongkar Pemkot
Satpol PP Bandung Siap Eksekusi
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi Wakil Wali Kota.
“Kalau sudah perintah pimpinan, pasti dibongkar. Namun kami berharap pemiliknya bisa membongkar sendiri sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, Satpol PP telah menjadwalkan pemanggilan pemilik reklame ilegal Bandung tersebut pada awal pekan depan. Pemanggilan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi serta memastikan tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.
Pelanggaran Perda Tata Ruang Kota
Reklame yang dipasang tanpa izin tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Aturan itu secara tegas melarang pendirian reklame baru, khususnya di atas trotoar dan median jalan.
“Ini preseden buruk kalau dibiarkan. Aturannya sudah jelas, jadi harus segera dibongkar agar tidak menjadi contoh bagi pihak lain,” kata Erwin.
Bambang menambahkan, kasus ini semakin pelik karena reklame ilegal muncul hanya beberapa hari setelah reklame lain di lokasi yang sama dibongkar. Hal ini menunjukkan bahwa ada pihak yang berupaya mengakali aturan dengan mendirikan reklame di titik strategis meskipun ilegal.
Pengawasan Satpol PP Jadi Sorotan
Erwin juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat di lapangan. Menurutnya, penegakan aturan harus lebih ketat agar tidak ada lagi pengusaha nakal yang mendirikan reklame ilegal Bandung secara sembunyi-sembunyi.
“Kalau kita lengah, akan muncul lagi di titik lain. Karena itu, semua aparat kewilayahan harus lebih waspada,” ucapnya.
Target Pembongkaran Awal Pekan Depan
Satpol PP menargetkan reklame ilegal di Jalan Riau Bandung tersebut sudah bisa dibongkar pada Senin atau Selasa mendatang. Jika pemilik menolak membongkar sendiri, maka eksekusi paksa akan dilakukan.
“Perintah pimpinan jelas, reklame ilegal tidak boleh lagi berdiri di Bandung. Lebih baik pemiliknya membongkar sendiri, tapi kalau tidak kami akan lakukan sesuai prosedur,” jelas Bambang.
Ajakan Warga untuk Ikut Mengawasi
Pemerintah Kota Bandung juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi keberadaan reklame ilegal. Jika menemukan reklame yang mencurigakan, warga bisa melaporkannya melalui kanal resmi Pemkot Bandung.
Untuk memahami lebih jauh mengenai aturan reklame, masyarakat bisa membaca regulasi lengkap di laman resmi Pemerintah Kota Bandung. Dengan begitu, warga tahu mana reklame yang legal dan mana yang melanggar aturan tata ruang.
Penegakan Aturan Jadi Kunci
Keberadaan reklame ilegal Bandung tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi pajak, tetapi juga merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan. Penegakan aturan secara konsisten menjadi kunci agar Bandung tetap tertata dan nyaman dihuni.
Bambang memastikan, kasus reklame ilegal Jalan Riau Bandung akan menjadi pembelajaran penting. “Kami akan lebih tegas. Jangan sampai kota ini terus dicemari reklame liar,” tandasnya.
Kasus reklame ilegal di Bandung ini mengingatkan kembali pentingnya penertiban tata kota yang sesuai aturan. Untuk mengetahui detail regulasi reklame, masyarakat dapat merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai acuan hukum resmi.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

