Reklame Ilegal Bandung Ditertibkan, Bando di Jalan Riau Dibongkar Pemkot

sekitarbandung.com – Reklame ilegal Bandung kembali mendapat sorotan. Sebuah bando reklame tanpa izin berdiri di atas trotoar Jalan RE Martadinata (Riau) dan langsung ditertibkan Pemerintah

Aracely Azwa

Reklame Ilegal Bandung Ditertibkan, Bando di Jalan Riau Dibongkar Pemkot

sekitarbandung.com – Reklame ilegal Bandung kembali mendapat sorotan. Sebuah bando reklame tanpa izin berdiri di atas trotoar Jalan RE Martadinata (Riau) dan langsung ditertibkan Pemerintah Kota Bandung pada Jumat (26/9/2025).

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembangunan reklame itu melanggar aturan tata ruang kota sekaligus merusak wajah kota.

“Saya mendapat laporan dari masyarakat, tahu-tahu sudah ada bando berdiri di sini. Padahal jelas, kita sedang melakukan penertiban reklame. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Erwin di lokasi.

Baca Juga: Hari Jadi Kota Bandung ke-215: Dari Bandung Lautan Api hingga Kota Kreatif Dunia

Reklame Ilegal Bandung Berdiri Tanpa Izin

Menurut hasil pemeriksaan awal, reklame tersebut dibangun secara sembunyi-sembunyi pada malam hari selama tiga hari berturut-turut. Beberapa warga mengaku sempat melihat aktivitas pembangunan, namun pengerjaan cepat membuat bando reklame terlanjur berdiri.

Keberadaan bando ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 yang menyebutkan pemerintah tidak lagi memberikan izin pembangunan reklame baru, apalagi di trotoar atau median jalan.

Aturan Perda Tegas Melarang Reklame Ilegal Bandung

Erwin menegaskan pentingnya penegakan aturan. Menurutnya, reklame ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan pengguna jalan dan mengganggu estetika kota.

“Eksekusinya harus segera. Kalau perlu diproses hukum agar ada efek jera. Ini preseden buruk bagi Kota Bandung jika dibiarkan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan kritik terhadap lemahnya pengawasan Satpol PP yang sempat kecolongan. Kasus ini, kata Erwin, harus menjadi teguran keras agar penertiban di lapangan lebih ketat dan konsisten.

Satpol PP Siap Eksekusi Reklame Ilegal Bandung

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi Wakil Wali Kota.

“Insya Allah dalam waktu dekat kita tindaklanjuti sesuai perintah Pak Wakil Wali Kota. Pemilik reklame juga sudah terdata, dan akan kami undang untuk klarifikasi,” kata Bambang.

Menurut Bambang, Satpol PP memberi kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri reklame tersebut. Namun, jika tidak dilakukan, pemerintah akan mengeksekusi sesuai aturan.

Dampak Reklame Ilegal bagi Kota Bandung

Keberadaan reklame ilegal Bandung bukan hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berdampak luas pada:

  1. Keselamatan warga – konstruksi reklame tanpa izin sering kali tidak memenuhi standar keamanan.

  2. Keindahan kota – bando reklame liar merusak tata visual dan estetika ruang publik.

  3. Potensi kerugian PAD – reklame ilegal tidak menyumbang pajak daerah sehingga mengurangi potensi pendapatan asli daerah.

Komitmen Pemkot Bandung

Wakil Wali Kota menegaskan bahwa Pemkot Bandung berkomitmen menjaga kota agar tertib dan indah. Penertiban reklame ilegal merupakan bagian dari upaya besar menata kembali ruang publik.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pembangunan reklame tanpa izin.

“Saya minta semua kewilayahan waspada. Jangan sampai ada lagi reklame ilegal yang berdiri diam-diam. Satpol juga harus lebih ketat,” tegas Erwin.

Upaya Pencegahan ke Depan

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Bandung akan memperketat pengawasan lapangan dengan melibatkan aparat kewilayahan, Satpol PP, serta dukungan masyarakat. Transparansi informasi juga akan diperkuat agar pengusaha tidak bisa mengklaim adanya celah hukum.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan tata ruang dan reklame, warga dapat merujuk ke Kementerian ATR/BPN dan regulasi terkait di Kementerian Dalam Negeri.

Penertiban reklame ilegal Bandung menjadi bukti keseriusan pemerintah menjaga aturan tata ruang kota. Kasus bando reklame tanpa izin di Jalan Riau menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan penegakan hukum yang konsisten, Bandung diharapkan bisa terbebas dari reklame liar sehingga tata kota lebih tertib, aman, dan indah.

Untuk mengetahui lebih lanjut soal regulasi reklame dan tata ruang di Indonesia, masyarakat bisa merujuk ke Kementerian ATR/BPN atau informasi penegakan perda di menpan.go.id.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar