sekitarbandung.com – Pemerintah saat ini tengah memproses penetapan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Tahapan ini berlangsung sejak 23 Agustus hingga 30 September 2025. Skema baru ini menarik perhatian publik, terutama terkait besaran gaji dan tunjangan yang diterima para pegawai di Kota Bandung.
Skema Baru dengan Jam Kerja Fleksibel
PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberi ruang bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah, namun membutuhkan pola kerja lebih singkat. Pegawai dalam skema ini rata-rata bekerja sekitar 4 jam per hari, setengah dari jam kerja penuh.
Tidak semua orang bisa mengikuti seleksi ini. Hanya mereka yang sudah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki pengalaman mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak ikut serta.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu
Dasar hukum penggajian PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa gaji tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih berstatus non-ASN dan minimal setara dengan upah minimum daerah.
Untuk Kota Bandung, acuan gaji PPPK Paruh Waktu merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025, yakni Rp2.191.232. Karena jam kerja hanya separuh dari pegawai penuh waktu, maka gaji yang diterima juga menyesuaikan proporsi tersebut.
Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu
Perhitungan gaji dilakukan dengan membandingkan jam kerja paruh waktu dengan penuh waktu. Jika pegawai penuh waktu bekerja 8 jam sehari, maka PPPK Paruh Waktu yang bekerja 4 jam sehari menerima separuhnya.
Sebagai ilustrasi:
Rp2.191.232 x (4/8) = Rp1.095.616 per bulan.
Dengan demikian, gaji pokok PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung diperkirakan sekitar Rp1,09 juta setiap bulan. Nilai ini masih bisa bertambah tergantung tambahan tunjangan dari instansi masing-masing.
Jenis Tunjangan yang Bisa Diterima
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan yang ditetapkan pemerintah maupun disesuaikan dengan kebijakan instansi. Beberapa di antaranya meliputi:
Tunjangan kinerja (Tukin): diberikan sesuai beban kerja dan jabatan.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13: berlaku sama seperti ASN dan PPPK penuh waktu.
Tunjangan keluarga: termasuk pasangan dan anak, sesuai ketentuan pemerintah.
Tunjangan pangan: bisa berupa uang atau bahan pokok seperti beras.
Tunjangan jabatan: bagi mereka yang menduduki posisi tertentu.
Fasilitas kerja dan transportasi: dukungan yang ditetapkan instansi.
Perlindungan sosial: meliputi hak cuti, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Sekolah Rakyat Baru Beroperasi di Bandung dan Cimahi
Peluang Baru bagi Tenaga Non-ASN
Hadirnya skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang menginginkan fleksibilitas, sekaligus bentuk pengakuan negara atas dedikasi mereka. Meski gaji pokok lebih rendah dibanding pegawai penuh waktu, hak atas tunjangan dan perlindungan sosial tetap dijamin.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap bisa menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memberi kesempatan kerja yang lebih adaptif bagi masyarakat.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

