sekitarbandung.com – Penertiban reklame Bandung kini jadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, reklame di median jalan resmi dilarang. Aturan baru ini mulai diberlakukan tahun 2025 dan penegakannya dilakukan secara tegas oleh Satpol PP.
Penertiban Reklame Bandung Mulai Diterapkan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Erick M Atthauriq, menegaskan bahwa aturan ini berlaku penuh sejak awal tahun.
“Reklame yang masih berdiri di median jalan patut diduga tidak lagi memiliki izin,” kata Erick saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).
Dengan aturan baru, reklame hanya boleh dipasang di area yang lebih sesuai, seperti halaman gedung, kawasan persil, atau menempel pada bangunan.
Baca Juga: Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Libatkan Puskesmas dan UKS, Begini Hasil Rapat Kemenkes
Satpol PP Jadi Garda Depan Penertiban
Pelaksanaan penertiban reklame Bandung dilakukan langsung oleh Satpol PP. Mereka sudah menerima data dari DPMPTSP mengenai titik reklame yang melanggar aturan.
Dua kategori pelanggaran ditemukan di lapangan:
-
Reklame tanpa izin resmi.
-
Reklame yang izinnya habis dan tidak bisa diperpanjang karena posisinya di ruang milik jalan.
Inventarisasi dan penyuratan pemilik reklame kini sedang dilakukan agar proses berjalan sesuai prosedur.
Aturan Tegas Tanpa Toleransi
Erick menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran perda.
“Tidak ada perubahan kebijakan. Aturan tetap berlaku sesuai ketentuan perda yang ditetapkan,” tegasnya.
Dengan sikap ini, Pemkot Bandung ingin menata wajah kota agar lebih rapi, aman, dan tidak dipenuhi reklame yang merusak estetika maupun mengganggu lalu lintas.
Dampak Penertiban Reklame Bandung
Penertiban reklame Bandung bukan hanya soal penataan kota, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan. Reklame berukuran besar di median rawan roboh akibat angin kencang atau cuaca ekstrem.
Selain itu, reklame kerap mengganggu konsentrasi pengendara. Dengan penertiban, risiko kecelakaan bisa ditekan.
Dari sisi ekonomi, aturan ini mendorong pelaku usaha periklanan menyesuaikan diri. Mereka ditantang untuk lebih kreatif menentukan lokasi dan desain reklame agar tetap menarik sekaligus sesuai perda.
Perda Reklame sebagai Bagian Tata Kota
Perda No 5/2025 tidak hanya soal larangan, tapi juga strategi jangka panjang penataan kota.
Aturan ini diharapkan mampu:
-
Meningkatkan estetika kota.
-
Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame.
-
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui izin yang lebih terstruktur.
Menurut Pemerintah Kota Bandung , penataan reklame jadi salah satu prioritas pembangunan perkotaan untuk menciptakan Bandung yang nyaman dan indah.
Dukungan Masyarakat dan Tantangan Pengusaha
Banyak warga mendukung langkah Pemkot karena merasa wajah kota akan terlihat lebih bersih. Namun, pelaku usaha periklanan menilai butuh waktu transisi agar tidak merugikan bisnis yang sudah berjalan.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa sosialisasi perda sudah dilakukan jauh sebelum aturan berlaku, sehingga para pengusaha seharusnya sudah siap beradaptasi.
Arah Kebijakan ke Depan
Pemkot Bandung menargetkan seluruh median jalan bebas reklame pada 2026. Selain itu, pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada reklame liar baru yang muncul.
“Jumlah reklame yang dulunya berizin memang banyak. Namun sejak perda baru, izinnya tidak dapat diperpanjang karena posisinya melanggar aturan,” jelas Erick.
Dengan kebijakan ini, Pemkot ingin Bandung menjadi kota yang lebih ramah bagi warganya, tanpa polusi visual berlebihan.
Penertiban reklame Bandung menjadi langkah penting untuk menata kota lebih tertib, aman, dan indah. Meski ada tantangan bagi pelaku usaha, aturan ini dinilai membawa manfaat jangka panjang.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

