sekitarbandung.com – Empat perkara dengan agenda sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada hari ini, Jumat (7/11/2024).
Pertama, perkara Nomor 308/Pdt.G/2025/PN Blb. “Obyek sengketa terletak di Blok Cipaku, Des Sagaracipta, Kabupaten Bandung,” ujar Jasael, Ketua Majelis Hakim didampingi anggota Eka Ratnawidiastuti dan Oktafiatri Kusumaningsih serta Panitera Pengganti Iwan Budi Sofyan.
Berikutnya, perkara nomor 65/Pdt G/2025/PN Blb dengan obyek sengketa yang berada di Blok Kehutanan Desa Bojong, Rancaekek, Kabupaten Bandung. Majelis Hakim diketuai Dwi Sugiarto dan anggota Vici Daniel serta Martin dengan Panitera Pengganti Yeti.
“Agak jauh karena terletak di Desa Kertajaya, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat,” jelas Maju Purba didampingi hakim anggota Catur Prasetyo dan Novie Ermawati didampingi Panitera Pengganti Martua F Manurung. Pemeriksaan setempat yang dilakukan terhadap perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Blb.
Perkara lainnya adalah Nomor 141/Pdt.G/2025/PN Blb dengan obyek sengketa terletak di Desa Sumber Sari, Ciparay, Kabupaten Bandung.
Baca juga : Atlet Bandung Raih 11 Emas di PON 2025
“Kami memilih Jumat, karena Seniin hingga Kamis jadwal sidang padat,” jelas Adil Hakim yang diaminkan RR Dewi Lestari Nuroso dan Nenny E. Barus. Dalam perkara ini ditunjuk Panitera Pengganti Andi Rahadyan.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com






