Putusan Kontroversial Sambo! 3 Alasan Utama Kenapa Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA Jadi Seumur Hidup.

  sekitarBandungcom – Gema palu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo pada Februari 2023 disambut dengan euforia

Redaksi Sekitar Bandung

sambo

 

sekitarBandungcom – Gema palu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo pada Februari 2023 disambut dengan euforia keadilan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Publik merasa hukum telah menunjukkan tajinya, menghukum seorang jenderal polisi yang terbukti menjadi otak dari sebuah pembunuhan berencana yang keji. Namun, euforia tersebut tidak bertahan lama.

Pada 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menganulir vonis mati tersebut dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup. Sontak, keputusan tersebut memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan publik. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana mungkin hukuman untuk sebuah kejahatan yang begitu terencana dan melibatkan penyalahgunaan kekuasaan bisa didiskon begitu saja?

Keputusan majelis hakim agung tersebut bukanlah sebuah langkah yang diambil tanpa dasar. Di balik kontroversinya, terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum formil yang menjadi landasan putusan. Berikut adalah tiga alasan utama yang terungkap di balik pembatalan vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca juga : Kebun Binatang Bandung Bermasalah: 4 Fakta Hukum & Usulan Revisi Konservasi

1. Riwayat Pengabdian dan Jasa kepada Negara

Salah satu pertimbangan utama yang diambil oleh majelis hakim agung adalah riwayat pengabdian Ferdy Sambo sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia selama puluhan tahun. Dalam pertimbangannya, hakim melihat bahwa sebelum terjerat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Sambo memiliki jejak karier yang dianggap telah memberikan kontribusi bagi institusi Polri dan negara.

Alasan tersebut sontak menjadi titik perdebatan paling panas. Bagi banyak pihak, logika tersebut terasa terbalik. Sebagai seorang perwira tinggi polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum, Sambo semestinya dituntut dengan standar yang lebih tinggi, bukan sebaliknya. Kejahatan yang dilakukannya dianggap telah mencoreng nama baik institusi yang pernah ia layani, sehingga menjadikan jasa-jasa di masa lalu menjadi tidak relevan. Argumen tandingan dari masyarakat, termasuk dari berbagai kafe dan ruang diskusi di Bandung, adalah bahwa status dan pengabdian seharusnya tidak menjadi “tameng” yang bisa meringankan hukuman untuk sebuah kejahatan luar biasa.

 

2. Posisi Ferdy Sambo sebagai ‘Otak Kejahatan’, Bukan Eksekutor Langsung

Secara yuridis, majelis hakim kasasi mungkin melihat peran para terdakwa secara terpisah. Meskipun Ferdy Sambo adalah dader intelektual atau otak di balik seluruh skenario pembunuhan, ia bukanlah eksekutor langsung yang menarik pelatuk. Eksekusi dilakukan oleh bawahannya, Richard Eliezer, atas perintah darinya.

Dalam beberapa aliran hukum pidana, ada perbedaan pandangan mengenai tingkat kesalahan antara sang perencana dan sang eksekutor. Meskipun logika umum menyatakan bahwa sang perencana adalah yang paling bersalah, hakim mungkin memiliki pertimbangan hukum lain yang melihat adanya gradasi hukuman. Namun, alasan tersebut juga menuai kritik tajam, karena dalam banyak sistem hukum modern, seorang mastermind dari pembunuhan berencana justru dianggap memiliki tingkat kesalahan tertinggi karena tanpa perintah dan skenarionya, kejahatan tersebut tidak akan pernah terjadi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azis Syamsuddin, dalam sebuah wawancara dengan Kompas TV, memberikan pandangan kritis terhadap pertimbangan semacam ini. “Dalam konteks pembunuhan berencana, peran aktor intelektual itu justru yang paling sentral. Argumen mengenai pengabdian atau bukan eksekutor langsung seharusnya tidak bisa menganulir fakta bahwa kejahatan tersebut direncanakan secara sistematis oleh orang yang paling berkuasa dalam peristiwa itu,” ujarnya.

 

3. Paradigma Pemidanaan dan Tren Menghindari Hukuman Mati

Alasan ketiga bersifat lebih filosofis dan sejalan dengan tren peradilan global serta semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Banyak hakim agung saat ini yang menganut paradigma bahwa hukuman mati adalah hukuman pamungkas yang bersifat absolut dan tidak dapat dikoreksi. Mereka cenderung melihatnya sebagai pilihan terakhir jika tidak ada hukuman lain yang dianggap setimpal.

Dalam kasus Sambo, majelis hakim mungkin berpandangan bahwa hukuman penjara seumur hidup sudah mencapai tujuan utama pemidanaan, yaitu memisahkan pelaku dari masyarakat secara permanen dan memberikan efek jera. Hukuman seumur hidup dianggap sebagai hukuman terberat kedua setelah hukuman mati. Dengan menjatuhkan vonis tersebut, tujuan hukum dianggap telah tercapai tanpa harus mengeksekusi mati terpidana. Pandangan tersebut sejalan dengan semangat KUHP baru yang memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati, yang membuka kemungkinan perubahan hukuman.

Meskipun ketiga alasan tersebut memiliki dasar dalam pertimbangan hukum, putusan MA untuk Ferdy Sambo meninggalkan sebuah luka dalam rasa keadilan publik. Kasus tersebut menjadi pengingat abadi bahwa apa yang dianggap adil di atas kertas hukum terkadang bisa terasa sangat berbeda di mata masyarakat yang mendambakan ketegasan tanpa pandang bulu.

Baca juga : Kemenkumham Jabar Bagikan Buku Panduan Hukum ke Warga

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar