Sekitarbandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar kawasan Jl. Kebon Jati.
Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta menghambat fungsi trotoar sebagai ruang khusus pejalan kaki.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @satpolppbdg pada Sabtu (6/12/2025), laporan yang masuk melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat, 5 Desember 2025 itu menyebutkan lokasi tepatnya berada di sebelah Mie Aloy.
Laporan tersebut kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari respons cepat terhadap aduan masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Reklame Tak Berizin di Kawasan Antapani
Tim Ton Sus Siang T1K2 langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penertiban, termasuk mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk berjualan.
Petugas juga memberikan himbauan langsung kepada para PKL agar tidak kembali beroperasi di area tersebut dan tetap mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik sesuai ketentuan.
Melalui penertiban ini, Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya menjaga ketertiban ruang publik, memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, serta menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi pejalan kaki dan warga sekitar.
Upaya ini juga menjadi bentuk respons cepat Satpol PP terhadap setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal resmi.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Bangunan Tambal Ban

