Sekitarbandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaksanakan Giat Non Yustisi berupa penertiban reklame tidak berizin di wilayah Jl. Antapani.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh aktivitas reklame mematuhi aturan yang berlaku di Kota Bandung.
Kegiatan ini dilakukan karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Reklame yang tidak berizin kerap menjadi masalah karena dapat menimbulkan risiko visual, mengurangi estetika kota, hingga membahayakan pengendara, sehingga penertiban menjadi langkah penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Bangunan Tambal Ban
Anggota di lapangan melakukan pemeriksaan, pembongkaran, serta penurunan reklame yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Seluruh barang bukti hasil penertiban kemudian diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada Bidang PPHD sebagai tindak lanjut, sehingga proses penegakan aturan dapat berjalan menyeluruh dan terkoordinasi.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Satpol PP Kota Bandung terus berkomitmen menjaga ketertiban umum dan memastikan penyelenggaraan reklame sesuai aturan, demi menciptakan ruang kota yang tertata, nyaman, dan berkelanjutan.
Upaya seperti ini diharapkan mampu meningkatkan keteraturan sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap aturan perizinan.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Gelar Apel Pagi Penyerahan Tonfa dan Piagam Penghargaan Satlinmas Aktif

