Sekitarbandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melalui Peleton Khusus (TONSUS) melakukan penertiban reklame di Kecamatan Sumur Bandung pada Jumat (19/12/2025).
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya rutin pemerintah dalam menata ulang kawasan publik agar tetap tertib serta tidak mengganggu keindahan dan keselamatan pengguna jalan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan tata ruang kota tetap rapi dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
Dengan dilakukannya penataan tersebut, pemerintah berharap suasana kota semakin enak dipandang dan mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Lakukan Penertiban Reklame Insidental di Beberapa Titik Lokasi
Reklame yang melanggar aturan diturunkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban dilakukan berdasarkan pemeriksaan lapangan sebelumnya guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan pihak mana pun.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan indah.
Kepatuhan terhadap aturan reklame dinilai menjadi aspek penting dalam menciptakan wajah kota yang bersih dan tertata.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @satpolppbdg pada Sabtu (20/12/2025), Satpol PP Kota Bandung akan terus konsisten dalam menjaga kerapihan tata ruang dan menghadirkan lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Komitmen ini akan terus diperkuat melalui pengawasan berkelanjutan serta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Laksanakan Penertiban Reklame Insidental

