Sekitarbandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melalui Peleton Khusus (Tonsus) melaksanakan kegiatan penertiban reklame insidental di beberapa titik lokasi Kota Bandung pada Minggu (14/12/2025).
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya rutin pemerintah dalam menata ulang kawasan publik agar tetap tertib serta tidak mengganggu keindahan dan keselamatan pengguna jalan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Langkah tersebut juga bertujuan menjaga keindahan dan ketertiban tata kota dari pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Lakukan Penertiban Reklame di Jalan Cihampelas
Reklame yang melanggar aturan diturunkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban dilakukan berdasarkan pemeriksaan lapangan sebelumnya guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan pihak mana pun.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan indah.
Kepatuhan terhadap aturan reklame dinilai menjadi aspek penting dalam menciptakan wajah kota yang bersih dan tertata.
Melalui penertiban ini, diharapkan para pelaku usaha dan masyarakat semakin disiplin dalam menaati aturan, sehingga wajah Kota Bandung tetap tertib, aman, dan nyaman.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Gelar Kegiatan Penertiban Reklame Insidental yang Melanggar Ketentuan

