Sekitarbandung.com – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 38 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan keras tertentu (OOT) selama tiga minggu terakhir menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Bandung dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif pada akhir tahun.
Dari total kasus tersebut, terdiri dari 36 kasus narkotika dan 2 kasus OOT, dengan 44 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.301,25 gram sabu, 874,74 gram ganja, 309,94 gram tembakau sintetis, 110 butir ekstasi, serta 5.868 butir OOT, berikut puluhan handphone dan timbangan digital.
Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 18.407 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Pengunjung Rutan Bandung Selundupkan Narkoba: Modus Ekstrem Dibongkar Petugas
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono S.I.K., MSi., M.Han, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap beberapa pengedaran narkoba di Bandung.
“Jadi kami berhasil mengungkap beberapa pengedaran narkoba di Bandung, yaitu sabu-sabu sebanyak 26 kasus, ganja sebanyak 1 kasus, tembakau sintesis sebanyak 6 kasus, ekstasi sebanyak 3 kasus, obat-obatan tertentu sebanyak dua kasus,” ujarnya.
“Dan yang paling terbesar yaitu sabu-sabu sebanyak 1 kg dengan tersangka RFR (18) yang tertangkap pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di daerah Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polrestabes Bandung menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kota Bandung.
Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap Kasus Narkoba, 31 Tersangka Diringkus dalam Dua Pekan

