sekitarbandung.com – Polres Cimahi ungkap kasus narkoba besar-besaran sepanjang dua pekan terakhir di Agustus 2025. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangani 25 kasus dengan total 31 tersangka, termasuk dua residivis kasus serupa.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan bahwa operasi ini menyasar peredaran sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu (OKT). Para pelaku terlibat dalam berbagai modus, mulai dari kepemilikan, penyimpanan, penjualan, hingga produksi narkoba.
“Barang bukti yang disita meliputi sabu 43,91 gram, ganja 1.017,47 gram, tembakau sintetis 282,72 gram, dan 15.378 butir OKT,” ungkap Niko, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Hadirkan Layanan JMO di PT Adira Semesta Industry
Rincian Pengungkapan Kasus Narkoba di Cimahi
-
Sabu: 6 kasus, 8 tersangka
-
Ganja: 5 kasus, 6 tersangka
-
Tembakau sintetis: 10 kasus, 12 tersangka
-
Psikotropika & OKT: 4 kasus, 5 tersangka
Kasus Narkoba Paling Menonjol
-
Ganja 1 kilogram di Kecamatan Lembang, melibatkan tersangka EC dan FH.
-
Obat Keras Tertentu di Cikalongwetan, tersangka AW, total 15 ribu butir OKT disita.
-
Sabu & tembakau sintetis oleh geng motor (DSK, Koclak, Bojes, KK), sebagian residivis.
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Berdasarkan UU Narkotika dan UU Kesehatan, para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Untuk informasi lebih lanjut tentang bahaya narkoba, kunjungi situs resmi BNN
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

