Sekitarbandung.com – Belakangan ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) berinisial G viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, di Kantor Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Selasa (13/1/2026), menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri kasus tersebut terlebih dahulu.
“Kita akan telusuri dulu. Karena pada dasarnya Pemkot Bandung lewat BKPSDM memiliki peraturan yang sangat ketat soal kode etik, soal penanganan masalah rumah tangga,” ujarnya.
Farhan menegaskan bahwa sesuai dengan kode etik, ASN maupun P3K dilarang menikah secara siri. Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini masih didalami oleh dinas terkait.
Baca Juga: Pandawara Group Imbau Masyarakat untuk Tidak Memberi Panggung dalam Kasus Perselingkuhan
“Kawin siri saja enggak boleh, apalagi selingkuh. Kita harus mencari buktinya terlebih dahulu. Kalau itu betul terjadi, maka kita akan melakukan penanganan secepatnya,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Farhan juga menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya atas respons dinas terkait yang dinilai belum cepat karena masih ada sejumlah hal yang harus dipastikan terlebih dahulu.
Selain itu, ia juga mengaku turut prihatin terhadap ibu yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Jika berdasarkan hasil penelusuran pihak yang bersangkutan dinyatakan bersalah, Farhan menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari status P3K.
“Jika memang bersalah, maka akan dipecat. Tentu hal ini harus sesuai peraturan. Ada proses hukum yang berjalan. Saya tidak bisa memutuskan begitu saja,” imbuhnya.
Baca Juga: Usai Selingkuh dari Dae Hoon, Jule Kini Diduga Selingkuh dengan Suami Temannya

