Sekitarbandung.com – Apakah kamu nge-fans dengan Kim Seon-ho sebagai Joo Ho-jin dan Go Youn-jung? Apakah kamu sudah menonton drama “Can This Love Be Translated?” yang menyoroti profesi seorang translator atau penerjemah?
Di balik kisahnya, penerjemah ternyata bukan hanya “tukang ganti kata”, tetapi jembatan komunikasi yang memastikan pesan tetap utuh.
Fun fact-nya, Jawa Barat merupakan komisariat daerah pertama dan tertua di bawah Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).
Hal ini menunjukkan bahwa Jabar sudah lebih dahulu membangun ekosistem penerjemah mulai dari komunitas, pelatihan, ruang kolaborasi, hingga profesi.
Apa bedanya penerjemah dan penerjemah tersumpah?
Penerjemah: Mengalihbahasakan teks secara tertulis dari satu bahasa ke bahasa lain dengan tujuan menyampaikan pesan, makna, dan informasi secara setara dalam bahasa tujuan.
Baca Juga: Bingung Soal Batas Wilayah, Rencana Jalan, Atau Tata Ruang? Tenang Saja Ada Satu Peta Jabar!
Penerjemah tersumpah: Penerjemah yang telah diangkat dan disumpah secara resmi oleh pemerintah, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta berwenang menerjemahkan dokumen resmi sehingga hasil terjemahannya memiliki kekuatan hukum.
Kebutuhan subtitel, dokumen bisnis, layanan publik, hingga dokumen legal seperti akta, kontrak, perjanjian, surat pengadilan, dan legalisasi untuk studi atau kerja luar negeri meningkat.
Hal ini membuat profesi penerjemah dan penerjemah tersumpah menjadi bidang yang sangat potensial bagi talenta muda Jawa Barat.
Oleh karena itu, kalau boleh memilih, bahasa apa yang ingin kamu kuasai untuk membuka peluang baru ke depannya?
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Lakukan Evaluasi Aset Agar Tertib dan Optimal

