Sekitarbandung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melakukan evaluasi dalam pengelolaan aset daerah, baik yang dikerjasamakan maupun yang disewakan.
Salah satu langkah yang diambil yaitu pembentukan Tim Penataan Aset guna mendata dan menindaklanjuti arahan Dedi Mulyadi dalam mengevaluasi aset untuk optimalisasi pendapatan daerah.
Dalam Permendagri No. 17 Tahun 2007 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengelolaan barang daerah adalah suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah yang meliputi:
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
- Pengadaan
- Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran
- Penggunaan
- Penatausahaan
- Pemanfaatan
- Pengamanan dan pemeliharaan
- Penilaian
- Penghapusan
- Pemindahtanganan
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
- Pembiayaan
- Tuntutan ganti rugi
Baca Juga: Genjot Pendapatan Daerah, Dedi Mulyadi Segera Evaluasi Aset Pemprov Jawa Barat
Aset daerah harus dikelola secara tepat dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengelola sumber daya ekonomi di wilayahnya.
Harapannya, optimalisasi pendapatan daerah melalui evaluasi aset ini dapat mempertahankan kemandirian fiskal Pemprov Jawa Barat.
Semakin besar pendapatan dari pengelolaan aset, maka semakin banyak dana yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

