Sekitarbandung.com – Jika terjadi kecelakaan/musibah skala besar atau bencana, maka ada prosedur khusus untuk mengidentifikasi jenazah yang bernama Disaster Victim Identification (DVI).
DVI sendiri merupakan prosedur ilmiah standar internasional untuk mengidentifikasi korban yang meninggal dunia dalam bencana massal.
Identifikasi tersebut menjadi bagian dari hak asasi dan kewajiban hukum guna memberikan kepastian hukum serta penghormatan terakhir kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Protokol DVI pertama kali diterbitkan pada tahun 1984, diperbarui setiap 5 tahun, dan terakhir kali diterbitkan pada tahun 2023. Tim DVI akan dikerahkan dalam 3 situasi:
- Bencana Terbuka (Bencana yang tidak diketahui jumlah korbannya, contohnya bencana gempa bumi, longsor, dll).
- Bencana Tertutup (Bencana yang jumlah korbannya kemungkinan besar sudah diketahui, contohnya kecelakaan pesawat).
- Bencana Gabungan Terbuka dan Tertutup (Kombinasi bencana terbuka dan tertutup, contohnya kecelakaan pesawat di area pemukiman).
Baca Juga: Apa Itu Bencana Hidrometeorologi? Yuk Mitigasi dan Bersiap Diri!
Proses Identifikasi
Identifikasi hanya dimungkinkan jika terdapat kecocokan 100% antara data AM dan PM pada data DNA dan/atau data odontologi dan/atau sidik jari. Selain itu, informasi lain yang dikumpulkan tidak boleh menghalangi identifikasi.
Selama proses identifikasi, tim DVI harus memperlakukan jenazah korban dengan penuh hormat dan hati-hati. Proses identifikasi harus transparan, keluarga terdekat diberi informasi sebanyak mungkin.
Tim DVI Indonesia
Sejak tahun 1999 Kementerian Kesehatan bersama dengan Kepolisian RI membentuk Tim DVI di Indonesia yaitu Tim DVI Nasional, Tim DVI Regional dan Tim DVI Provinsi. Tim DVI terdiri dari:
- Dokter spesialis forensik
- Dokter gigi
- Ahli antropologi (khusus tulang)
- Fotografer
Melalui penerapan prosedur DVI, proses identifikasi korban bencana dapat dilakukan secara akurat dan bermartabat, sekaligus memberikan kepastian hukum serta ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.

