Sekitarbandung.com – Mencari properti, baik untuk tempat tinggal maupun investasi, sering kali membuat calon pembeli tergoda oleh iklan yang menawarkan harga miring, lokasi strategis, hingga janji fasilitas mewah.
Namun di balik promosi yang menarik, ada sejumlah hal penting yang wajib diperhatikan agar keputusan membeli properti tidak berujung penyesalan.
Tidak sedikit kasus pembelian properti bermasalah yang bermula dari kurangnya riset dan verifikasi sebelum transaksi.
Oleh karena itu, calon pembeli perlu bersikap lebih cermat dan tidak terburu-buru, dengan memastikan berbagai aspek krusial telah diperiksa secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Berikut empat hal penting yang perlu dicek sebelum membeli properti:
1. Cek Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW)
Pastikan lokasi yang wargi incar sesuai dengan RT/RW Provinsi Jawa Barat, mulai dari status lahan apakah diperuntukkan untuk permukiman, hingga rencana akses dan infrastruktur di kawasan tersebut.
Untuk memastikan keabsahannya, wargi bisa menghubungi Bappeda Jawa Barat atau mengecek dokumen RT/RW secara online.
2. Tahu Histori Lahan
Kenali riwayat tanah yang akan dibeli, apakah merupakan bekas sawah atau berawa, serta apakah lokasi tersebut pernah terdampak banjir.
Karakter tanah yang berasal dari lahan basah dapat berdampak pada sistem drainase, kekuatan fondasi bangunan, hingga meningkatkan risiko banjir di kemudian hari.
Baca Juga: BTN Housingpreneur 2025 Dorong Kolaborasi Arsitek dan Pengembang Muda di Dunia Properti
3. Periksa Drainase & Elevasi
Perhatikan sistem drainase di sekitar lokasi, apakah memiliki saluran pembuangan air yang jelas dan terawat.
Selain itu, bandingkan elevasi tanah dengan sungai terdekat atau titik rawan banjir, karena risiko genangan akan lebih tinggi pada lahan rendah dengan drainase yang buruk.
4. Konsultasi dengan Dinas/Perizinan
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Tata Ruang atau Perizinan di tingkat kabupaten atau kota, Dinas PUPR, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status legalitas sertifikat.
Konsultasi ini penting agar pembeli tidak terjebak janji manis iklan tanpa dasar fakta yang jelas.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui unggahan akun Instagram @humas_jabar pada Senin (2/2/2026), mengajak masyarakat untuk lebih bijak sebelum membeli properti.
“Jangan lupa yaa wargi, bijak sebelum beli, biar aman sampai jangka panjang,” tulisnya dalam caption.
Baca Juga: BTN Housingpreneur 2025 Dorong Kolaborasi Arsitek dan Pengembang Muda di Dunia Properti

