Dalam Dua Pekan, Polresta Bandung Ungkap 22 Kasus Curanmor di Wilayah Hukum Bandung

Sekitarbandung.com – Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap 22 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode 1–13

Dicky Wicaksono

Dalam Dua Pekan, Polresta Bandung Ungkap 22 Kasus Curanmor di Wilayah Hukum Bandung
Dalam Dua Pekan, Polresta Bandung Ungkap 22 Kasus Curanmor di Wilayah Hukum Bandung

Sekitarbandung.com – Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap 22 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode 1–13 Februari 2026.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa selama dua pekan terakhir, total laporan polisi yang berhasil diungkap tersebut menunjukkan kerja cepat dan intensif petugas dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Dari periode 1 sampai dengan 13 Februari 2026, jumlah laporan polisi yang berhasil kami ungkap sebanyak 22 laporan dengan jumlah tersangka 29 orang,” kata Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (13/2/2026).

Sebanyak 72 unit sepeda motor dari berbagai jenis berhasil diamankan sebagai barang bukti hasil kejahatan para pelaku.

Seluruh kendaraan tersebut selanjutnya akan menjalani proses identifikasi sebelum dikembalikan secara gratis kepada pemiliknya setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Polresta Bandung Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Aldi menjelaskan bahwa mayoritas pelaku menggunakan modus merusak rumah kunci dengan kunci T untuk mengambil kendaraan yang terparkir di depan rumah, pertokoan, maupun lokasi umum lainnya.

Beberapa kasus pencurian juga terjadi akibat kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor masih menempel, sehingga mempermudah pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.

Polisi juga mencatat adanya laporan kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Baleendah dimana pelaku menodong korban sebelum membawa sepeda motor, serta tujuh dari total tersangka merupakan residivis.

Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat terbuka yang rawan tindak kriminal.

Ia juga menyarankan penggunaan kunci tambahan guna mencegah aksi curanmor serta meminta warga segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.

Baca Juga: Polresta Bandung Siap Antisipasi Premanisme dengan Bentuk Satgas Gakkum Selama Nataru 2025–2026

Related Post

Tinggalkan komentar