Mudik Irit! Berikut Daftar Tol Gratis Lebaran 2026

Sekitarbandung.com – Mudik Lebaran selalu menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga tercinta. Kabar baiknya, pada

Dicky Wicaksono

Mudik Irit! Berikut Daftar Tol Gratis Lebaran 2026
Mudik Irit! Berikut Daftar Tol Gratis Lebaran 2026 (Instagram/@humas_jabar)

Sekitarbandung.com – Mudik Lebaran selalu menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga tercinta.

Kabar baiknya, pada momen Lebaran 2026 terdapat beberapa ruas jalan tol yang dapat dilalui secara gratis oleh para pemudik sehingga dapat membantu menghemat biaya perjalanan.

Berikut daftar tol gratis Lebaran 2026 yang bisa dimanfaatkan oleh para pemudik:

Jalur Trans Jawa

  • Tol Japek II Selatan
    (Segmen Sadang – Kutanegara – Setu): ±54,75 km
    Alternatif penting bagi yang menuju arah Jakarta atau Bandung.
  • Tol Solo – Yogyakarta
    (Segmen Prambanan – Purwomartani): ±12,23 km.
  • Tol Yogyakarta – Bawen
    (Seksi 6: SS Ambarawa – JC Bawen): ±4,98 km.
  • Tol Probolinggo – Banyuwangi
    (Gending – Besuki): ±49,68 km.

Baca Juga: Waspada Penipuan Tiket Mudik dan Serangan Siber, Berikut Tips Menghindarinya!

Jalur Trans Sumatra

(Dua ruas tol fungsional akan dibuka sementara selama periode Lebaran)

  • Tol Sigli – Banda Aceh
    (Seksi 1: Padang Tiji – Seulimeum): ±24,67 km.
  • Tol Palembang – Betung
    (Kramasan – Pangkalan Balai): ±54,5 km.

Kapan Bisa Dinikmati?

Umumnya mengikuti masa operasional fungsional (H-7 hingga H+7 Lebaran) pukul 06.00 – 17.00 WIB.

Bersifat situasional, jika jalur utama padat maka jalur fungsional ini akan dibuka untuk mengurai arus. Tol fungsional ini dibuka sementara untuk mendukung kelancaran kendaraan pada momen tertentu, seperti Lebaran atau libur akhir tahun.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui unggahan akun Instagram @humas_jabar pada Sabtu (7/3/2026) memberikan catatan poin penting yang di antaranya sebagai berikut:

  • Kecepatan maksimal: hanya 40-60 km/jam (jalur masih terbatas).
  • Khusus golongan I: umumnya hanya untuk kendaraan pribadi (non-bus/truk).
  • Tetap tapping: kartu e-toll tetap wajib dibawa dan di-tapping (tarif Rp0).
  • Fasilitas terbatas: rest area di jalur fungsional biasanya bersifat sementara atau minimalis.

“Mudik aman hati senang! Kira-kira Wargi bakal lewat jalur mana nih tahun ini? Komen di bawah ya!” tulisnya dalam unggahan.

Baca Juga: Yuk War Tiket Gratis Mudik Jabar 2026! Berikut Cara Daftarnya!

Related Post

Tinggalkan komentar