Sekitarbandung.com – Hari Raya Idulfitri sebentar lagi akan tiba. Tinggal menghitung hari saja. Inilah mengapa perlu berhati-hati dalam menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Telah terbit Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Apa saja poin pentingnya?
- Peraturan ini merupakan upaya untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang berintegritas.
- Terdapat penyesuaian peraturan terkait pelaporan gratifikasi.
- Dilarang menerima hadiah atau bentuk lain yang berkaitan dengan jabatan yang dapat berimplikasi pada tindak korupsi.
- Segera laporkan ke KPK maksimal 30 hari jika menerima hadiah berupa uang, tiket perjalanan, diskon, hingga fasilitas lainnya.
Bahkan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat juga berkomitmen untuk tidak memberi, menerima, atau meminta gratifikasi demi layanan publik yang bersih dan terpercaya.
Baca Juga: Desil Itu Apa Sih? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Momentum Idulfitri diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi, diharapkan terciptanya lingkungan kerja yang transparan serta bebas dari praktik korupsi, terutama saat momen lebaran.
Komitmen bersama untuk menolak gratifikasi juga menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Oleh karena itu, Diskominfo Jawa Barat melalui unggahan akun Instagram @diskominfojabar pada Rabu (11/3/2026), mengajak masyarakat untuk merayakan bersama momen Idulfitri dengan integrasi.
“Rayakan bersama momen Idulfitri dengan integrasi! Wargi bisa melaporkan hal berkaitan dengan gratifikasi ke portal Gol.kpk.go.id atau aplikasi yang tersedia di App Store dan Play Store,” tulisnya dalam unggahan.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Mendekati Rp17.000 per Dolar AS pada Awal Perdagangan

