Sekitarbandung.com – Komdigi telah menerapkan peraturan yang menunda akses akun media sosial (medsos) anak di bawah 16 tahun. Aturan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 mendatang.
Beberapa media sosial yang dinonaktifkan secara bertahap yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Negara-negara dengan Pembatasan Serupa
Indonesia bukan satu-satunya negara yang membatasi akses medsos untuk anak di bawah umur tertentu.
- Australia
<16 tahun - Inggris
<18 tahun - Norwegia
<15 tahun - Prancis
<15 tahun - Jerman
<13-16 tahun - Belanda
Larangan HP di kelas - Italia
<14 tahun - Denmark
<15 tahun - Spanyol
<16 tahun - Slovenia
<15 tahun - Malaysia
<16 tahun - Indonesia
<16 tahun
Baca Juga: 10 Ide Liburan Anak Tanpa Gadget, Dijamin Seru!
Risiko Penggunaan Media Sosial pada Anak
Persepsi Dampak Negatif: 48%
- Remaja menilai medsos berdampak negatif pada teman sebaya.
Waktu Penggunaan Tinggi: 45%
- Remaja merasa menghabiskan terlalu banyak waktu di medsos.
Dampak Kesehatan dan Kebiasaan: 45%
- Remaja mengatakan media sosial mengurangi waktu tidur.
Statistik Dukungan Pembatasan Global Negara Paling Setuju Pembatasan Medsos Usia Anak <14 Tahun
- Indonesia: 87%
- Prancis: 85%
- Italia: 83%
- Spanyol: 82%
- Kolombia: 80%
- Australia: 79%
- Meksiko: 78%
- Peru: 78%
- Afsel: 77%
- Argentina: 76%
Data tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran global dalam mendukung implementasi kebijakan pembatasan media sosial, dengan literasi digital sebagai pelengkap utama.
Baca Juga: Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah Umur 16 Tahun Tidak Akan Memiliki Akun Media Sosial

