Papan Reklame di 17 Ruas Jalan Kota Bandung Akan Dibongkar demi Peningkatan Estetika Jalan

Sekitarbandung.com – Papan reklame di 17 ruas jalan Kota Bandung akan dibongkar demi meningkatkan estetika jalan, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Kepala Satuan

Dicky Wicaksono

Papan Reklame di 17 Ruas Jalan Kota Bandung Akan Dibongkar demi Peningkatan Estetika Jalan
Papan Reklame di 17 Ruas Jalan Kota Bandung Akan Dibongkar demi Peningkatan Estetika Jalan

Sekitarbandung.com – Papan reklame di 17 ruas jalan Kota Bandung akan dibongkar demi meningkatkan estetika jalan, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan bahwa 17 ruas jalan tersebut diprioritaskan untuk ditertibkan sesuai arahan pimpinan.

“Rencananya kami prioritaskan yang berada di 17 ruas utama jalur beautifikasi. Itu yang akan diutamakan sesuai dengan arah pimpinan. Kalau ditertibkan ya, ditebang,” ujarnya pada Selasa (31/3/2026).

Bambang menjelaskan bahwa dari total 66 papan reklame jenis bando yang ada di Kota Bandung, sebanyak 12 di antaranya telah dinyatakan habis kontrak dan akan segera dibongkar oleh petugas.

Baca Juga: Usai Kematian Dua Anak Harimau, Pemprov Jawa Barat Akan Segera Ambil Alih Bandung Zoo

“Ada 12 bando dan 42 billboard reklame. Itu yang habis izinnya. Ditambah satu videotron dan satu megatron, itu sasaran ke depan kami dalam bentuk penertiban,” lanjutnya.

Sesuai arahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Bambang menambahkan bahwa pembongkaran tersebut akan dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Lebih lanjut, dengan adanya keterbatasan anggaran, pihaknya akan menggandeng para pengusaha reklame untuk turut membantu menertibkan bando atau reklame milik masing-masing.

“Karena dengan keterbatasan anggaran, kami pun akan menggandeng para pengusaha reklame untuk turut membantu menertibkan bando atau reklamenya masing-masing,” imbuhnya.

Baca Juga: Disnaker Kota Bandung Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi dengan Biaya Gratis, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Related Post

Tinggalkan komentar