Sekitarbandung.com – Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, yang dulunya terpidana kasus penipuan investasi bodong dan pencucian uang terkait aplikasi binary option bernama Quotex, kini dinyatakan keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat.
Diketahui Doni baru menjalani masa tahanan selama empat tahun dari total vonis hukuman delapan tahun penjara. Ia mendapatkan hak atas bebas bersyarat pada Senin (6/4/2026).
Kepala Ditjenpas Kanwil Jabar, Kusnali, menjelaskan bahwa bebas bersyarat yang diberikan kepada Doni Salmanan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib untuk melaksanakan lapor diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung,” ujarnya pada Kamis (9/4/2026).
Kusnali menuturkan bahwa Doni Salmanan mulai menjalani masa penahanan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kusnali menyebut bahwa Doni Salmanan selama menjalani masa pidana berkelakuan baik dan telah memperoleh remisi dengan total 13 (tiga belas) bulan 105 (seratus lima) hari.
“Selama menjalani masa pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, serta telah memperoleh remisi dengan total 13 (tiga belas) bulan 105 (seratus lima) hari,” imbuhnya.
Baca Juga: Teras Cihampelas Tidak Langsung Dibongkar, tetapi Masih Tunggu Izin dari KPK

