sekitarBANDUNGcom – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat ke permukaan publik Indonesia, kali ini dengan latar belakang yang memilukan: dua anak harus menjadi saksi langsung penganiayaan brutal terhadap ibu mereka oleh sang ayah kandung, yang merupakan mantan suami korban. Kasus ini terjadi di Dago, Bandung, dan viral setelah diunggah oleh akun media sosial @rihanafifah.
Kejadian Mengerikan di Rumah Mantan Suami
Insiden ini terjadi pada 14 Juli 2023, di rumah ibu pelaku, yang dikenal sebagai Bidan Iyet, berlokasi di kawasan Dago, Bandung. Korban datang dengan niat baik untuk menjemput anak keduanya, sesuai kesepakatan hak asuh yang telah ditetapkan pengadilan—anak tersebut seharusnya hanya tinggal selama tiga hari. Namun, mantan suami korban melanggar kesepakatan dan menahan anak tersebut melebihi batas waktu yang ditentukan.
Saat korban datang ke rumah pelaku, suasana mendadak berubah mencekam. Pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan secara fisik terhadap korban di kamar anak pertama mereka. Tak hanya satu pukulan, korban digebuki, ditendang, diinjak, dan dipukul hingga berdarah. Bahkan, korban dilaporkan mengalami mimisan akibat kekerasan tersebut. Yang lebih menyayat hati, seluruh tindakan brutal ini terjadi di hadapan dua anak mereka, yang menjadi saksi bisu kekejaman sang ayah.
Lingkungan yang Tidak Membantu
Dalam peristiwa itu, beberapa bidan dan ibu pelaku berada di tempat kejadian, namun tidak satupun berusaha melerai atau memberikan bantuan. Ibu pelaku hanya melempar cardigan ke arah korban tanpa upaya berarti untuk menghentikan tindakan kekerasan. Barang-barang pun ikut dilempar, menyebabkan korban mengalami memar tambahan di tubuhnya.
Menurut keterangan yang diunggah di media sosial, korban berusaha menyelamatkan diri dan anak-anaknya, tetapi pelaku terus mengejar, menendang, menyeret, dan memukulnya, bahkan hingga ke luar rumah dan ke pinggir jalan. Adegan ini terekam dalam video yang diunggah oleh adik korban, yang menjadi bukti kuat atas kejadian tersebut.
Baca Juga : Kasus KDRT Viral…Istri Hamil Dianiaya Membabi Buta Oleh Suaminya. Polisi Anggap Tindak Pidana Ringan
Langkah Hukum dan Desakan Keadilan
Korban telah membuat laporan resmi ke kepolisian dan menjalani visum untuk memperkuat bukti tindak kekerasan yang dialaminya. Keluarga korban menuntut agar pelaku segera diproses hukum secara adil dan cepat, mengingat ini bukan kali pertama korban mengalami kekerasan dari orang yang sama.
Kejadian ini menuai kecaman luas dari masyarakat, terutama warganet Bandung yang merasa geram dengan tindakan keji sang pelaku. Banyak yang menyuarakan dukungan kepada korban dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Tinjauan Hukum dan Perlindungan Anak
Penganiayaan terhadap seseorang, apalagi dilakukan di depan anak-anak, bukan hanya bentuk kekerasan fisik tetapi juga psikologis. Anak-anak yang menjadi saksi KDRT berisiko mengalami trauma berkepanjangan, gangguan emosional, hingga penurunan prestasi akademik.
Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), pelaku kekerasan fisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp15 juta. Bila dilakukan berulang atau menyebabkan luka berat, hukuman bisa diperberat.
Selain itu, UU Perlindungan Anak juga mengatur bahwa anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Menjadikan anak sebagai saksi kekerasan sudah termasuk dalam bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang harus ditindak.
Kekerasan yang Terstruktur dan Sistemik
Mirisnya, kasus seperti ini bukanlah yang pertama. Banyak korban KDRT yang merasa tidak aman bahkan setelah bercerai karena perlindungan hukum dan sosial yang masih minim. Selain itu, keterlibatan keluarga pelaku dalam membiarkan atau bahkan membela pelaku kekerasan memperlihatkan betapa persoalan ini bukan hanya individual, tetapi juga sistemik.
Menurut Dr. Lia Hartati, psikolog keluarga dari Universitas Padjadjaran, anak-anak yang menyaksikan kekerasan cenderung menyimpan ketakutan, rasa bersalah, dan bisa meniru perilaku kekerasan saat dewasa.
“Yang menyedihkan adalah saat anak harus memilih siapa yang benar antara ayah dan ibu, padahal mereka hanya ingin merasa aman,” jelasnya.
Ajakan untuk Bertindak
Kasus ini adalah pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah isu privat, melainkan masalah publik yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak—mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara.
Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga, segera cari bantuan. Laporkan ke polisi atau lembaga bantuan hukum, dan jangan ragu untuk berbicara. Diam bukan pilihan.
Baca Juga : Tragedi di Ciwastra: Pernikahan 1 Tahun Berakhir Maut, Suami Bunuh Istri Sendiri

