Sekitarbandung.com – Jika bayi baru lahir, maka wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan secara mandiri. Status kepesertaan bayi tidak langsung aktif secara otomatis mengikuti orang tua.
Pendaftaran wajib dilakukan sampai dengan batas waktu maksimal 28 hari sejak kelahiran. Apabila pendaftaran melewati batas waktu tersebut, status kepesertaan tetap bisa diurus, namun iuran akan ditagih terhitung sejak hari pertama bayi dilahirkan.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum mendaftar, persiapkan terlebih dahulu dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan Lahir (SKL) asli dari rumah sakit atau bidan. Sangat disarankan untuk segera meminta SKL sebelum proses rawat inap pascapersalinan selesai.
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP dan Kartu JKN-KIS ibu kandung (pastikan dalam status aktif).
Penting dan Harus Diperhatikan
Selain itu, beberapa hal penting yang harus diperhatikan di antaranya sebagai berikut:
- Pembaruan NIK padan Dukcapil bayi diwajibkan menyusul maksimal 3 bulan setelah kelahiran.
- Metode pendaftaran praktis (dari rumah): pendaftaran tidak mengharuskan antre ke kantor cabang. Masyarakat bisa memanfaatkan jalur online melalui layanan WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165) pada jam kerja (08.00-15.00) dengan mengikuti instruksi chatbot di menu “Penambahan Anggota Keluarga”, atau langsung melalui aplikasi Mobile JKN.
Ketentuan Sesuai Jenis Kepesertaan
Sementara itu, ketentuan sesuai jenis kepesertaan yaitu sebagai berikut:
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): otomatis terdaftar mengikuti status ibu kandung.
- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah): pendaftaran dilakukan melalui instansi atau HRD perusahaan tempat orang tua bekerja.
- Peserta Mandiri (PBPU/BP): daftar secara online dan wajib menyiapkan kelengkapan rekening (BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA) untuk sistem autodebit iuran.
Dengan memahami syarat dan ketentuan tersebut, proses pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Pastikan pengurusan dilakukan tepat waktu agar bayi segera memperoleh perlindungan layanan kesehatan sejak awal kehidupannya.
Baca Juga: BPJS Dicoret? Tenang, Pemprov Jawa Barat Tegaskan Siap Gerak Cepat Bantu Warga

