Sekitarbandung.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyiapkan langkah solusi terkait polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Jawa Barat pada Februari 2026.
Kebijakan ini muncul setelah banyak warga miskin, khususnya penderita penyakit kronis, tidak lagi bisa berobat karena kepesertaan PBI mereka dinonaktifkan akibat pembaruan data sosial nasional.
Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung iuran BPJS bagi warga tidak mampu yang membutuhkan perawatan rutin seperti pasien kanker, thalasemia, dan gagal ginjal.
Ia juga memerintahkan pendataan ulang warga miskin terdampak agar mereka bisa segera mendapatkan jaminan kesehatan kembali tanpa harus menunda pengobatan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran gubernur yang menjadi acuan pemerintah kabupaten dan kota untuk membantu proses reaktivasi kepesertaan BPJS warga.
Dalam skema ini, fasilitas kesehatan diminta membantu penerbitan surat keterangan perawatan sebagai syarat administrasi pengajuan reaktivasi ke dinas sosial.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan warga tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan meskipun status PBI mereka sebelumnya dihentikan.
Pemprov Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga hak layanan kesehatan masyarakat sekaligus mempercepat penanganan administrasi bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera.

