Sekitarbandung.com – Polrestabes Bandung memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai dua penjual dan satu pembeli di dua lokasi berbeda.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @polrestabesbandung pada Jumat (17/4/2026), kedua lokasi tersebut yakni Terminal Kebon Kalapa, Kecamatan Regol, dan depan Coffee Tua, Jalan Lengkong Besar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Adapun pelaku berinisial D.D (penjual), A.M.R (penjual), dan I.M.F (pembeli).
Barang bukti D.D dan I.M.F yaitu sebagai berikut:
- 12 lembar masing-masing berisi 10 butir dan 37 butir dengan total 157 butir obat merek Tramadol.
- 4 lembar masing-masing berisi 10 butir dan 27 butir dengan total 67 butir obat merek Trihexyphenidyl.
- Uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp200 ribu.
- 1 lembar potongan kertas bekas bungkus rokok merek “CELLO” berisi catatan pengeluaran.
Barang bukti A.M.R yaitu sebagai berikut:
- 39 butir obat dalam kemasan merek Tramadol.
- 85 butir obat warna kuning logo MF.
- Uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp1,29 juta.
- 1 unit HP merek OPPO warna hitam.
Setelah berhasil diamankan, seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang demi terwujudnya Kota Bandung yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Dalam unggahannya, Polrestabes Bandung juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu serta memberikan informasi terkait peredaran obat keras terbatas.
“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Bandung yang telah membantu dan memberikan informasi tentang obat keras terbatas. Bandung aman, Bandung kondusif,” tulisnya dalam unggahan.

