Sekitarbandung.com – Dalam menjelang Hari Raya Iduladha 2026, sebanyak 184 petugas periksa hewan kurban dikerahkan oleh Pemkot Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung.
Pengerahan tersebut dilakukan melalui pembentukan Tim Pemeriksa Ante Mortem Hewan Kurban Tahun 2026 yang akan bertugas hingga H-1 Iduladha atau pada tanggal 26 Mei 2026 dan disebar di seluruh wilayah Kota Bandung.
Tim tersebut terdiri dari 125 petugas internal DKPP, 22 mahasiswa Kedokteran Hewan Unpad, 20 mahasiswa Telkom University, 10 dokter hewan dari PDHI Jawa Barat 1, dan 184 petugas untuk melakukan pemeriksaan post mortem hewan kurban.
Pengawasan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 tanggal 14 April 2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit hewan. Dalam surat edaran ini diatur beberapa hal berikut ini:
Baca Juga: Belanja Cerdas di Masa Kini: Pilih yang Awet atau yang Sekali Pakai?
- Tata laksana pemasukan dan penjualan hewan kurban.
- Kewajiban memiliki rekomendasi pemasukan dari DKPP yang dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
- Lokasi penjualan hewan kurban harus diatur secara ketat. Kandang harus memenuhi prinsip kesejahteraan hewan, terlindung
- dari panas dan hujan, bersih, serta tidak menumpuk kotoran.
Oleh karena itu, bagi masyarakat memperoleh informasi terkait kesehatan dan kelayakan hewan kurban, bisa langsung mengeceknya melalui aplikasi e-Selamat (Sehat Layak Makin Tenang).
Lebih lanjut, dalam mendukung pelayanan pemotongan hewan kurban, Pemkot Bandung juga membuka layanan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom dan RPH Cirangrang, pada 27-31 Mei 2026.
Operasional pemotongan dilaksanakan mulai pukul 07.00-13.00 WIB dengan kapasitas RPH Ciroyom sebanyak 20 ekor per jam atau 120 ekor per hari, dan RPH Cirangrang sebanyak 15 ekor per jam atau 90 ekor per hari.

