Sekitarbandung.com – SLIK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi untuk menampilkan riwayat kredit atau pinjaman seseorang di lembaga keuangan terdaftar.
Melalui SLIK OJK, masyarakat bisa mengecek pinjaman aktif, riwayat cicilan, catatan kredit, dan termasuk mengetahui apakah KTP pernah dipakai untuk pinjol tanpa izin.
Cara Cek SLIK OJK secara Online
Buka situs resmi: https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
- Pilih menu Pendaftaran.
- Isi formulir awal, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, serta jenis identitas.
- Masukkan nomor identitas sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Klik Selanjutnya.
- Lengkapi data diri registrasi dengan benar.
- Unggah foto KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
- Upload foto diri sesuai instruksi sistem.
- Setelah selesai, nomor pendaftaran akan dikirim melalui email.
- Cek proses permohonan melalui menu Status Layanan menggunakan nomor pendaftaran.
NB: hasil pengecekan diproses paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
Jadwal Pendaftaran iDeb SLIK OJK (Online)
Untuk layanan online, pendaftaran dibuka dalam beberapa sesi setiap hari hingga kuota terpenuhi, yaitu:
- Sesi 1: pukul 06.00 WIB.
- Sesi II: pukul 09.00 WIB.
- Sesi III: pukul 12.00 WIB.
- Sesi IV: pukul 15.00 WIB.
- Sesi V: pukul 19.00 WIB.
NB: jika kuota sesi tertentu penuh, maka pendaftaran bisa dicoba kembali pada sesi berikutnya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tanpa KTP Pemilik Lama, Berikut Syarat dan Ketentuannya!
Cara Cek SLIK OJK Secara Offline
- Siapkan dokumen identitas asli berupa e-KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
- Untuk badan usaha, siapkan NPWP, akta perusahaan, dan identitas pengurus.
- Jika mewakili orang lain, maka wajib membawa surat kuasa asli beserta identitas pemberi dan penerima kuasa.
- Datang ke kantor pusat, kantor regional, atau kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat.
- Jam layanan Senin sampai Jumat pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat.
- Sampaikan permohonan pengecekan iDeb SLIK OJK kepada petugas.
Lantas, jika menemukan pinjaman mencurigakan, maka apa yang harus dilakukan? Ikuti langkah berikut ini!
Jika ditemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, maka segera lakukan langkah berikut:
- Hubungi penyedia pinjol terkait untuk klarifikasi.
- Simpan bukti tagihan atau data pinjaman.
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal pengaduan resmi.
- Ganti password email dan akun penting lainnya.
- Waspadai penyalahgunaan data lanjutan.
Kontak Resmi OJK
Jika masih memiliki pertanyaan, maka masyarakat bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui:
- Telepon: 157.
- WhatsApp: 081-157-157-157.
- Email: [email protected]
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tidak Perlu KTP Pemilik Pertama, Dedi Mulyadi: Terima Kasih!

