Sekitarbandung.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat kini tidak lagi memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama.
Melalui unggahan akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Selasa (7/4/2026), Dedi mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kebijakan tersebut.
“Bagi warga Jawa Barat tidak perlu KTP saat membayar pajak kendaraan. Terima kepada Polda Jabar dan Polda Metro Jaya atas kebijakan dan dukungannya yang luar biasa,” ujarnya.
Di sisi lain, Dedi juga memberikan saran kepada masyarakat agar kendaraan segera dibalik nama, yakni menggunakan nama sendiri, bukan atas nama orang lain.
Baca Juga: Bayar Dua Bulan Gaji Pegawai Bandung Zoo, Dedi Mulyadi Sampaikan Permohonan Maaf
“Lebih baik kendaraannya di balik nama, karena menggunakan kendaraan atas nama diri sendiri jauh lebih gagah daripada nama orang lain,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat meningkat, karena pajak tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan yang mulus, drainase yang terurus, serta trotoar yang layak.
“Hatur nuhun warga Jawa Barat. Bayar pajak kendaraan tanpa lampirkan KTP pemilik pertama ternyata meledak. Selanjutnya, yuk kita balik nama kendaraan!” tulisnya dalam caption.
Kebijakan ini diharapkan dapat semakin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjadi mendorong kesadaran untuk melakukan balik nama kendaraan demi tertib administrasi.
Baca Juga: Diduga Akamsi Lakukan Pungli di Jembatan Cirahong, Dedi Mulyadi Ingatkan Ancaman Pidana

