Sekitarbandung.com – Sebanyak enam orang yang menjadi perusuh dan melakukan tindakan anarkis saat Hari Buruh 2026 tanggal 1 Mei kemarin di Bandung dinyatakan positif tramadol.
Keenam tersangka pembakaran pos polisi dan videotron tersebut ternyata masih berstatus sebagai pelajar dan melakukan aksinya di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
Berdasarkan hasil tes urine, para tersangka yang berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20), seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras berjenis Tramadol.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyatakan keprihatinannya terkait aksi anarkis yang dilakukan oleh mereka di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
“Ini kondisi yang sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis yang merusak fasilitas publik, para tersangka ini diketahui berada di bawah pengaruh obat keras saat beraksi. Terkait temuan ini, penyidikan juga akan dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” ujarnya, pada Sabtu (2/5/2026).
Hendra menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami adanya dugaan doktrinasi atau pemanfaatan para pelajar oleh kelompok tertentu untuk menciptakan kerusuhan di Kota Bandung.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berlapis, mulai dari pasal pengrusakan fasilitas publik hingga UU terkait penyalahgunaan psikotropika.
“Kami mengimbau keras kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Jangan sampai generasi muda kita terjebak dalam pusaran anarkisme dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Massa Berbaju Hitam yang Rusak Fasum Saat Hari May Day 2026 di Bandung

