Sekitarbandung.com – Dishub Kota Bandung bersama kepolisian menggelar Operasi Gabungan Sistem Derek Kota Bandung (Simdek) untuk menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan Kota Bandung, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Lokasi penertiban tersebut meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Sudirman, Jalan Gardujati, Jalan Paskal, Jalan Pasteur-Djunjunan, Jalan Wastukancana, Jalan Purnawarman BEC, dan Jalan Otista.
Petugas menindak puluhan kendaraan dengan berbagai bentuk sanksi. Sebanyak sembilan sepeda motor diangkut, dengan rincian sebagai berikut:
- 14 kendaraan ditilang manual oleh kepolisian.
- 25 kendaraan dikenai tilang elektronik menggunakan perangkat hand held.
Baca Juga: 31 Kendaraan di Bandung Terkena Tilang Manual dan ETLE karena Nekat Parkir Liar
Kawasan Jalan Pasteur-Djunjunan dan Purnawarman BEC menjadi titik yang paling krusial dalam operasi kali ini karena tingkat kepadatan kendaraan yang cukup tinggi, terutama saat akhir pekan.
Melalui kegiatan ini, Dishub Kota Bandung berharap pengguna jalan dan pengendara dapat mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait lokasi yang diperbolehkan untuk memarkir kendaraan.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung melalui unggahan akun Instagram @humas_bandung pada Minggu (10/5/2026), mengajak pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
“Stop parkir sembarang dan hormati hak pejalan kaki demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tulisnya dalam caption.
Baca Juga: Parkir Liar Tetap Merajalela, Pemkot Bandung Sigap Lakukan Penertiban dan Denda Ratusan Ribu

