Sekitarbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Dishub, TNI, dan Polri terus menggencarkan penertiban parkir liar demi menciptakan ketertiban serta kelancaran lalu lintas di pusat kota.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @humas_bandung pada Senin (13/4/2026), operasi tersebut dilakukan di Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista.
Penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak segan memberikan sanksi yang tegas. Kendaraan yang melanggar dan ditinggalkan akan langsung diangkut oleh petugas.
Baca Juga: Selama Liburan Idulfitri, Parkir Liar di Mal dan Lokasi Wisata Kota Bandung Akan Ditertibkan
Pengangkutan itu dilakukan menggunakan derek untuk roda empat maupun truk untuk roda dua. Sementara itu, jika pengemudi berada di lokasi, maka akan langsung dilakukan penilangan oleh kepolisian.
Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di lokasi basemen Alun-alun Kota Bandung, mengingat kantor Dishub di Leuwipanjang tengah dalam proses pembongkaran.
Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan sebagai berikut:
- Roda 4: Rp 525 ribu.
- Roda 2: Rp 245 ribu.
Langkah yang dilakukan Pemkot Bandung tersebut sontak menarik perhatian para netizen. Banyak dari mereka yang mendorong Pemkot Bandung agar secara rutin melakukan penertiban.
Baca Juga: Pemkot Bandung Perketat Penertiban Parkir Liar di Sejumlah Titik Kota

