Sekitarbandung.com – Beberapa menteri di Indonesia pernah terjerat kasus korupsi dengan nilai fantastis. Berikut deretan kasus dan jumlah kerugian maupun aliran dana yang menjadi sorotan publik.
1. Rp 578 Miliar – Tom Lembong (Menteri Perdagangan)
Meski tidak terbukti menerima dana dari kasus impor gula, Tom Lembong tetap dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp 750 juta.
2. Rp 50 Miliar – Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian)
Ia melakukan pemerasan dan terbukti menerima dana hingga Rp 50 miliar, lalu dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 14 miliar.
3. Rp 32 Miliar – Juliari Batubara (Menteri Sosial)
Ia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 32 miliar dari korupsi bansos COVID-19, lalu dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Tidak Ada Relokasi Bangunan Liar di Kawasan Sukajadi
4. Rp 24 Miliar – Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan)
Ia terbukti menerima dana hingga Rp 24 miliar dari kasus ekspor benih lobster, lalu dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 600 juta.
5. Rp 8 Triliun – Johnny G. Plate (Menkominfo)
Ia terbukti menerima dana hingga Rp 17,8 miliar dari korupsi proyek BTS 4G, lalu dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
6. Rp 5,2 Triliun – Nadiem Makarim (Kemendikbudristek)
Dalam kasus Chromebook, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasus tersebut disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,2 triliun.
Kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa praktik korupsi bisa terjadi di berbagai sektor pemerintahan dan terus menjadi perhatian besar masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Pemkot Bandung Mulai Sosialisasikan Mekanisme SPMB 2026, Sistem Shift Berubah

