Sekitarbandung.com – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tertentu dan mengamankan lima pelaku di wilayah Kota Bandung pada Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @polrestabesbandung, lima pelaku yang diamankan oleh Sub 2 Unit 2 dan Sub 2 Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Bandung tersebut masing-masing berinisial R.G., D.K., A.S., G.A., dan D.A.R.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti yang di antaranya sebagai berikut:
- 455 butir Tramadol.
- 132 butir Trihexyphenidyl.
- 198 butir obat berlogo MF.
- 243 butir obat berlogo Double Y.
- Uang hasil penjualan sebesar Rp1.223.000.
- 4 unit telepon genggam.
Modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu obat disembunyikan di tralis toko kue, agar pembeli tidak tatap muka dengan penjual dan hanya diberikan lokasi atau peta tempel.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Setelah berhasil diamankan, seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Dalam unggahannya, diketahui pengungkapan dilakukan di wilayah Jalan Terusan Buahbatu, Kecamatan Bandung Kidul, Jalan Pasirkoja, serta Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Bandung dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung.
Lebih lanjut, Polrestabes Bandung mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu serta memberikan informasi terkait peredaran obat keras terbatas.
“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Bandung yang telah membantu dan memberikan informasi tentang obat keras terbatas. Bandung aman, Bandung kondusif.”
Baca Juga: Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu, 3 Pelaku Berhasil Diamankan

