sekitarbandungcom – Polrestabes Bandung mengungkap dugaan peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin resmi di wilayah Kota Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan empat orang terduga serta 453 butir obat yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Suka Rajin I, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas kemudian membawa sejumlah barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang bukti yang diamankan terdiri atas 58 butir Tramadol dan 395 butir Trihexyphenidyl. Selain obat-obatan tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp730.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Baca juga: Batagor H. Isan dan Sejarah Lahirnya Kuliner Ikonik Bandung
Polrestabes Bandung Periksa Empat Orang Terduga
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menyampaikan bahwa salah satu orang yang diamankan berinisial MFN. Berdasarkan keterangan yang dikutip Pikiran Rakyat, MFN diduga berperan sebagai penjual dalam perkara tersebut.
Meski demikian, proses penanganan perkara masih berlangsung. Karena itu, empat orang yang diamankan tetap disebut sebagai terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Polrestabes Bandung masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut. Penyelidikan diarahkan untuk mengetahui asal pasokan obat sekaligus menelusuri kemungkinan jaringan peredaran yang berkaitan dengan kasus tersebut di Bandung dan wilayah sekitarnya.
Langkah penyelidikan menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana obat-obatan tersebut diperoleh, kepada siapa barang diduga diedarkan, serta sejauh mana aktivitas peredarannya berlangsung. Informasi mengenai jaringan tersebut belum dapat disimpulkan sebelum polisi menyelesaikan pemeriksaan dan penyelidikan.
Kasus ini berkaitan dengan obat-obatan tertentu yang beredar tanpa izin resmi. Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk obat yang penggunaannya memiliki ketentuan sehingga peredarannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya penindakan terhadap dugaan distribusi obat tanpa izin di tingkat wilayah.
Baca juga: Polrestabes Bandung Gelar Sispamkota 2026, 2.500 Personel Diuji Hadapi Gangguan Kamtibmas
Polrestabes Bandung Telusuri Asal Pasokan
Selain memeriksa orang yang diamankan, penyidik juga menelusuri sumber pasokan barang bukti. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi obat-obatan yang diamankan dari lokasi penggerebekan.
Polisi juga perlu memastikan hubungan antara barang bukti, dugaan transaksi, dan peran masing-masing orang yang diperiksa. Uang tunai Rp730.000 yang diamankan turut menjadi bagian dari barang bukti yang diteliti dalam proses penanganan perkara.
Pengungkapan di Cikutra tersebut menjadi salah satu penanganan kasus peredaran obat keras yang dilakukan Polrestabes Bandung sepanjang 2026. Namun, data pengungkapan kasus lain tidak dicampurkan dengan perkara ini karena setiap kasus memiliki lokasi, barang bukti, dan pihak yang diperiksa berbeda.
IDN Times Jabar sebelumnya melaporkan penanganan peredaran obat keras ilegal oleh Polrestabes Bandung sepanjang Januari hingga Juli 2026. Laporan tersebut mencatat 46 kasus dengan 68 tersangka dan 176.970 obat yang disita. Angka tersebut merupakan data kasus berbeda sehingga tidak menjadi bagian dari 453 butir yang diamankan dalam pengungkapan di Cikutra.
Dalam penanganan perkara di Cikutra, polisi masih berfokus pada pemeriksaan dan pengembangan informasi. Hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai asal barang, dugaan pola distribusi, serta pihak yang mungkin berkaitan dengan peredaran tersebut.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap peredaran obat tanpa izin karena penggunaannya dapat menimbulkan risiko apabila tidak sesuai ketentuan. Informasi mengenai obat dan penggunaannya sebaiknya diperoleh melalui tenaga kesehatan atau sumber resmi, bukan dari penjual yang tidak memiliki kewenangan.
Dengan penyelidikan yang masih berjalan, perkembangan kasus ini tetap menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa juga harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Polrestabes Bandung diharapkan dapat mengungkap asal pasokan secara menyeluruh sehingga penanganan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terduga.
Penyidik dapat menggunakan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Setiap perkembangan perkara perlu disampaikan berdasarkan keterangan resmi agar informasi kepada publik tetap akurat dan tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

