sekitarbandungcom – Penataan trotoar Pasteur mulai terlihat di kawasan Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung. Pekerjaan tersebut terpantau berlangsung di depan kawasan TPU Pandu.
Pantauan lapangan pada akhir Juli 2026 menunjukkan adanya seng pembatas di sekitar area pekerjaan. Pembatas dipasang untuk menjaga keselamatan pekerja.
Penataan Trotoar Pasteur Berlangsung di Depan TPU Pandu
Proyek penataan trotoar Pasteur dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pekerjaan yang berjalan tidak hanya menyasar trotoar, tetapi juga saluran air.
Lokasi pekerjaan berada tepat di depan kawasan Makam Pandu atau TPU Pandu. Keberadaan proyek membuat sebagian ruang jalan terdampak dan berpotensi memengaruhi perjalanan kendaraan.
Seorang pekerja yang ditemui detikJabar pada 28 Juli 2026 menyebut pekerjaan penataan trotoar dan saluran air tersebut ditargetkan selesai dalam beberapa minggu.
Pada 2 September 2026, sebanyak 37 kios dan lapak di Jalan Dr. Djunjunan dibongkar. Penertiban dilakukan tim gabungan Satpol PP Jawa Barat dalam rangka penataan kawasan dan pengembalian fungsi ruang milik jalan.
Satpol PP Kota Bandung menjelaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar. Trotoar diharapkan kembali digunakan sebagai fasilitas pejalan kaki.
Baca juga: SIM Keliling Bandung 14-19 September 2026, Cek Jadwal, Lokasi, dan Syaratnya
Penataan Trotoar Pasteur Berkaitan dengan Drainase
Penataan kawasan Pasteur juga berkaitan dengan persoalan drainase. Satpol PP Kota Bandung menyebut penertiban kios sekaligus dilakukan untuk mencegah potensi banjir yang dapat terjadi ketika hujan deras.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan ruang milik jalan. Pemerintah juga menilai Jalan Dr. Djunjunan memiliki posisi penting karena menjadi salah satu akses keluar masuk Kota Bandung.
Bagi pengguna jalan, pekerjaan konstruksi membutuhkan perhatian. Pemasangan pembatas dan aktivitas pekerjaan dapat membuat ruang gerak kendaraan berubah selama proses berlangsung. Karena itu, pengendara perlu memperhatikan kondisi lalu lintas.
Di sisi lain, pembongkaran kios menimbulkan keluhan dari sebagian pedagang. Sejumlah pedagang meminta pemerintah memberikan solusi mengenai usaha setelah lapak mereka dibongkar. Ada pula pedagang yang mempertanyakan kompensasi dan relokasi.
Satpol PP menjelaskan penertiban dilakukan setelah pemberitahuan disampaikan kepada para pedagang. Pemerintah menegaskan penataan diarahkan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan.
Sementara itu, angka panjang proyek sebesar 1.600 meter dan target penyelesaian pada 30 Desember 2026 belum terverifikasi dari sumber resmi atau media kredibel yang ditemukan. Karena itu, kedua informasi tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai data yang masih membutuhkan dokumen proyek atau keterangan primer.
Baca juga: Warung Nasi Ibu Imas, Menikmati Sajian Khas Sunda di Tengah Kota Bandung
Hal tersebut penting agar pemberitaan tidak menyajikan angka yang belum terbukti sebagai fakta final. Sumber yang terverifikasi memastikan bahwa penataan trotoar dan saluran air memang berlangsung di Jalan Dr. Djunjunan, termasuk area depan TPU Pandu.
Dokumen Kementerian PUPR yang memuat ruas Jalan Pasteur-Dr. Djunjunan dengan segmen 1.411 meter juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan proyek trotoar 2026 memiliki panjang 1.600 meter. Dokumen tersebut berkaitan dengan penempatan jaringan utilitas.
Dengan demikian, perkembangan proyek dapat diberitakan berdasarkan kondisi lapangan dan keterangan pemerintah yang sudah tersedia. Penataan trotoar Pasteur berfokus pada pengembalian fungsi ruang jalan, perbaikan fasilitas pejalan kaki, serta dukungan terhadap drainase.
Pemerintah masih perlu menyelesaikan tahapan pekerjaan di lapangan. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan proyek untuk memperoleh informasi yang akurat.
Bagi pedagang dan pengguna jalan, komunikasi selama pembangunan juga penting. Informasi jelas dapat membantu masyarakat menyesuaikan aktivitas selama pekerjaan berlangsung.
Pada akhirnya, penataan trotoar Pasteur diharapkan memberikan ruang yang lebih tertib bagi pejalan kaki dan mendukung fungsi jalan. Namun, hasil akhir dan capaian proyek tetap perlu dinilai setelah seluruh pekerjaan selesai dan data resmi tersedia.
Pemerintah perlu memastikan pekerjaan berlangsung aman, sementara masyarakat memperoleh informasi yang cukup mengenai perubahan akses, aktivitas proyek, dan dampaknya selama penataan berjalan di kawasan utama tersebut.
Langkah penataan ini juga menjadi perhatian bagi masyarakat yang setiap hari melintasi kawasan Pasteur selama proses pembangunan berlangsung hingga seluruh pekerjaan selesai sesuai rencana.
Sumber: bandungseru.com

