Aset Tanah Pemkot Bandung, 300 Sudah Beralas Hak dan BPN Kejar 1.200 Sertifikat

sekitarbandungcom – Aset Tanah Pemkot Bandung terus ditata melalui percepatan legalisasi dan sertifikasi untuk memperkuat kepastian administrasi aset daerah. Dalam perkembangan terbaru, sekitar 300 lahan

nathanael gihon

Aset Tanah Pemkot Bandung, 300 Sudah Beralas Hak dan BPN Kejar 1.200 Sertifikat

sekitarbandungcom – Aset Tanah Pemkot Bandung terus ditata melalui percepatan legalisasi dan sertifikasi untuk memperkuat kepastian administrasi aset daerah. Dalam perkembangan terbaru, sekitar 300 lahan milik Pemerintah Kota Bandung telah mendapatkan alas hak dalam satu tahun terakhir, sementara proses sertifikasi terhadap aset lainnya masih dikejar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Informasi tersebut disampaikan dalam agenda kerja sama antara Pemkot Bandung dan BPN Kota Bandung pada 18 September 2026. Pada kesempatan itu, BPN menyerahkan 100 sertifikat aset milik Pemkot Bandung. Sertifikat yang diserahkan mayoritas berkaitan dengan aset berupa rumah tinggal dan jalan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan aset pertanahan milik pemerintah daerah. Legalitas melalui alas hak dan sertifikat diperlukan untuk memperjelas status aset serta mendukung pengelolaan administrasi pertanahan secara lebih tertib.

Aset Tanah Pemkot Bandung Didorong Segera Bersertifikat

Kepala BPN Kota Bandung Yayat Ahadiat Awaludin menyampaikan masih terdapat sekitar 1.200 aset Pemkot Bandung yang menjadi target penyelesaian sertifikasi. Aset tersebut masuk dalam program penanganan sejak 2015 hingga 2026.

Target penyelesaian sertifikasi tersebut diarahkan rampung sampai akhir Desember 2026. Dengan demikian, proses yang berjalan tidak hanya berkaitan dengan penyerahan sertifikat, tetapi juga penyelesaian administrasi terhadap aset yang masih berada dalam tahapan penanganan.

Pemkot Bandung dan BPN Kota Bandung melanjutkan koordinasi untuk mempercepat proses tersebut. Kerja sama dilakukan agar pendataan, pendaftaran, dan legalisasi aset dapat berjalan lebih terintegrasi.

Angka 300 lahan yang telah mendapatkan alas hak perlu dipahami dalam konteks yang berbeda dengan target 1.200 aset. Jumlah 300 merujuk pada lahan yang memperoleh alas hak dalam sekitar satu tahun terakhir, sedangkan 1.200 merupakan target aset yang masuk program penanganan sejak 2015 hingga 2026.

Karena itu, angka tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai 300 aset yang sudah bersertifikat dari total target 1.200 aset. Status alas hak dan sertifikat juga merupakan bagian yang perlu dibedakan dalam membaca perkembangan administrasi pertanahan.

Baca juga:Pocari Sweat Run Bandung 2026, Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Lari 19-20 September

Integrasi Data Aset Tanah Pemkot Bandung

Selain percepatan sertifikasi, kerja sama Pemkot Bandung dan BPN mencakup integrasi data pertanahan dan perpajakan. Salah satu bentuknya adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Kerja sama tersebut juga mencakup percepatan pendaftaran tanah serta pemanfaatan data Zona Nilai Tanah. Integrasi data diharapkan mendukung pengelolaan informasi pertanahan secara lebih terhubung antara kebutuhan administrasi aset dan perpajakan daerah.

Penataan administrasi menjadi penting karena aset tanah pemerintah memiliki berbagai bentuk dan penggunaan. Data yang lebih terintegrasi dapat membantu pemerintah dalam proses pendataan dan pendaftaran, sekaligus memberikan dasar administrasi yang lebih jelas dalam pengelolaan aset daerah.

Baca juga:Teras Cihampelas Dibongkar 2027, Pemprov Jabar Siapkan Wajah Baru Kawasan

BPN Kota Bandung sebagai Kantor Pertanahan Kota Bandung juga menyediakan layanan pertanahan, termasuk layanan elektronik. Keberadaan layanan tersebut menjadi bagian dari sistem pelayanan pertanahan yang dapat mendukung proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya mengejar target sertifikasi hingga akhir Desember 2026 menunjukkan bahwa penyelesaian legalitas aset masih menjadi agenda kerja Pemkot Bandung bersama BPN. Proses tersebut membutuhkan penanganan administratif terhadap aset yang menjadi sasaran program.

Dengan adanya penyerahan 100 sertifikat pada 18 September 2026 dan sekitar 300 lahan yang telah memperoleh alas hak dalam satu tahun terakhir, perkembangan legalisasi aset terus dilakukan. Namun, capaian tersebut tetap perlu dibaca berdasarkan status masing-masing aset dan tahapan administrasinya.

Pemkot Bandung dan BPN selanjutnya masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan target sekitar 1.200 aset yang masuk program penanganan. Percepatan sertifikasi, integrasi data, dan koordinasi antarinstansi menjadi bagian dari proses untuk memperkuat tertib administrasi pertanahan pemerintah daerah.

Bagi pengelolaan aset daerah, kejelasan dokumen menjadi unsur penting dalam memastikan setiap bidang tanah tercatat secara administratif. Penyelesaian sertifikasi juga menjadi proses yang harus mengikuti tahapan pertanahan dan kelengkapan dokumen.

Melalui koordinasi berkelanjutan, pemerintah daerah dapat memantau aset yang telah memperoleh alas hak, yang sudah bersertifikat, maupun yang masih diproses sesuai status administrasinya secara berkala pula.
Sumber:bandung.go.id

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar