SIM Keliling Bandung 6 Oktober 2026, Cek 2 Lokasi dan Jadwal Lengkapnya

sekitarbandungcom – SIM Keliling Bandung 6 Oktober 2026 hadir di dua lokasi untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan dari

nathanael gihon

[addtoany]

sekitarbandungcom – SIM Keliling Bandung 6 Oktober 2026 hadir di dua lokasi untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.

Layanan dari Satlantas Polrestabes Bandung ini dapat menjadi pilihan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Berdasarkan jadwal periode 5 sampai 10 Oktober 2026, dua bus SIM Keliling ditempatkan di lokasi berbeda pada Selasa, 6 Oktober 2026. Warga disarankan mencatat lokasi dan waktu pelayanan agar dapat menyesuaikan kedatangan.

SIM Keliling Bandung Hadir di 2 Lokasi

SIM Keliling Bandung pada Selasa, 6 Oktober 2026 beroperasi di BPR KS Wastu dan Pasar Modern Batununggal.

Informasi tersebut tercantum dalam jadwal yang diberitakan DetikJabar dan diperkuat laporan JPNN Jabar serta PRFM News.

Bus pertama berada di BPR KS Wastu, Jalan Wastukencana Nomor 4, Kota Bandung. Sementara itu, bus kedua melayani masyarakat di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Kota Bandung.

VISI.NEWS yang mengutip akun Instagram Satpas Polrestabes Bandung menyebut layanan dua mobil tersebut berlangsung pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang tersedia khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Dengan adanya dua titik pelayanan, masyarakat dapat memilih lokasi yang dianggap lebih mudah dijangkau.

Meski demikian, pemohon tetap perlu memperhatikan jadwal karena lokasi mobil SIM Keliling berubah setiap hari.

Jadwal ini merupakan bagian dari layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung yang beroperasi sepanjang periode 5 hingga 10 Oktober. Setiap bus memiliki lokasi berbeda sesuai jadwal harian yang telah ditetapkan.

Baca juga: Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Ukir Sejarah Usai Taklukkan Thailand

Syarat SIM Keliling Bandung 6 Oktober

SIM Keliling Bandung ditujukan bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM dan dokumen tersebut masih dalam masa berlaku.

Pemohon perlu membawa SIM asli yang akan diperpanjang serta kartu identitas sesuai ketentuan pelayanan.

KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku juga menjadi dokumen yang perlu disiapkan. Pemohon juga perlu membawa fotokopi KTP untuk mendukung proses administrasi.

Selain dokumen identitas, pemohon harus memenuhi persyaratan kesehatan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang tercantum dalam informasi layanan adalah membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.

Surat keterangan tersebut mencantumkan kondisi kesehatan jasmani, termasuk keterangan tidak buta warna, tidak tuli, tidak mengalami cacat fisik, serta informasi mengenai visus atau jarak pandang mata.

Masyarakat juga perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.

Pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa e-KTP.

Layanan SIM Keliling tidak digunakan untuk membuat SIM baru. Bagi masyarakat yang baru akan mengajukan penerbitan SIM, prosesnya tetap dilakukan melalui kantor Polrestabes Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Bandung Siapkan Tambahan Kuota BBM Subsidi, Pertalite Diprediksi Habis 9 Desember

Karena jadwal dapat berubah, masyarakat sebaiknya memastikan kembali informasi sebelum berangkat.

Pengecekan dapat dilakukan melalui informasi Satpas Polrestabes Bandung atau sumber berita yang memuat jadwal terbaru.

Bagi warga yang memiliki masa berlaku SIM mendekati batas akhir, layanan pada 6 Oktober dapat dimanfaatkan sesuai persyaratan.

Persiapan dokumen sejak awal juga membantu pemohon menghindari kendala administrasi ketika berada di lokasi.

Dengan tersedianya dua lokasi, layanan SIM Keliling Bandung memberikan alternatif bagi masyarakat Kota Bandung untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pemohon tetap perlu datang sesuai jadwal, membawa dokumen lengkap, dan memastikan SIM belum melewati masa berlaku.

Informasi lokasi dan ketentuan tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak salah datang atau membawa dokumen yang tidak sesuai.

Perpanjangan melalui layanan keliling juga hanya berlaku untuk jenis SIM yang dilayani, yakni SIM A dan SIM C.

Dengan demikian, warga dapat memilih BPR KS Wastu atau Pasar Modern Batununggal pada Selasa, 6 Oktober 2026 sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau. Pastikan seluruh persyaratan sudah disiapkan sebelum menuju tempat pelayanan.

Datang lebih awal juga membantu pemohon menyesuaikan proses dengan antrean pelayanan tersedia.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar